"Ini kan namanya sudah pemalsuan," tandasnya.
Ia mengatakan, ada juga SHM yang sedang diagunkan untuk mendapat pinjaman dari bank.
Peserta tersebut diminta menunjukkan bukti gadai.
Setelah verifikasi, akhirnya disimpulkan bahwa jumlah anggota tidak sesuai lagi dengan jumlah nama dalam SHM.
Sebagaimana data Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) yang ditetapkan pemerintah sebelum lahan dibagikan.
"Pemilik sertifikat yang masih sesuai dengan CPCL tidak sampai 50 persen," katanya.
Maka demikian, rapat tersebut ditunda sampai proses keanggotaan dan peserta sinkron. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)