Penembakan WNA di Bali

Jauh-jauh Datang ke Indonesia dari Melbourne, 3 Pria Ini Dibayar Untuk Tembak WNA di Bali

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan Polda Bali bersama Bareskrim Polri akhirnya berhasil menuntaskan kasus penembakan dua warga negara Australia di Bali. Dua WNA asal Australia tersebut ialah Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (34), ditembak pada Sabtu (14/6/2025) dini hari, di sebuah vila di Munggu, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. (
Tim gabungan Polda Bali bersama Bareskrim Polri akhirnya berhasil menuntaskan kasus penembakan dua warga negara Australia di Bali. Dua WNA asal Australia tersebut ialah Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (34), ditembak pada Sabtu (14/6/2025) dini hari, di sebuah vila di Munggu, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. (

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Tim gabungan Polda Bali bersama Bareskrim Polri akhirnya berhasil menuntaskan kasus penembakan dua warga negara Australia di Bali.

Dua WNA asal Australia tersebut ialah Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (34), ditembak pada Sabtu (14/6/2025) dini hari, di sebuah vila di Munggu, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Atas peristiwa ini, Polda Bali dan Bareskrim Polri pun gerak cepat untuk memburu pelakunya. 

Setelah tiga hari melakukan penyelidikan hingga perburuan, akhirnya tiga pelaku berhasil ditangkap.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam pernyataannya menyampaikan bahwa ketiga pelaku sudah ditangkap dan kini sudah di Bali.

Ketiga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat dan terancam hukuman mati.

"Mereka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal," kata Irjen Pol Daniel Adityajaya dikutip dari Tribun-Bali.com, Rabu.

Daniel Adityajaya menjelaskan, bahwa Pasal 340 KUHP sendiri mengancam pelaku pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Didampingi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan Kapolres Badung Kapolres Badung  AKBP M Arif Batubara, Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan dan pemeriksaan. Bahkan ketiga pelaku baru kemarin tiba di Bali.

"Kita sudah pastikan ketiganya ini adalah pelakunya. Jadi inisial pelaku adalah D, T dan C yang merupakan WNA asal Australia,"ujarnya.

Palaku D diamankan di Bandara Soekarno Hatta yang saat itu hendak berangkat menuju keluar negeri. Ia sempat ingin kabur, namun akhirnya berhasil diamankan.

"Pengamanan pelaku D ini berkat kerja sama antara Polda Bali, Bareskrim, Imigrasi dan Polda Metro Jaya,"ungkapnya.

Usai diamankan, pelaku D pun diterbangkan ke Bali dan tiba pukul 19.00 Wita, di Bandara Ngurah Rai Bali. Sementara dua pelaku lainnya, dengan inisial C dan T telah diamankan di luar negeri.

Penangkapan itu juga berkat kerja sama dan hasil koordinasi Bareskrim dengan Australian Federal Police (AFP).

"Untuk dua pelaku lainnya diamankan di luar negeri. Ini berkat kerja sama dengan Bareskrim, dan Interpol di wilayah Asia Tenggara," bebernya. 

Halaman
123

Berita Terkini