Pemkab Kuansing Ajukan Hutan Adat untuk Kenegerian Jake Kuantan Tengah

Penulis: Guruh Budi Wibowo
Editor: FebriHendra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUTAN ADAT - Pemkab Kuansing mengajukan Kenegerian Jake, Kuantan Tengah sebagai Hutan Adat yang merupakan bagian dari upaya konservasi kawasan hutan.

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengajukan hutan di Kenegerian Jake, Kuantan Tengah sebagai Hutan Adat.

Hutan seluas 400-an hektare tersebut nantinya akan dikelola oleh masyarakat adat Kenegerian Jake.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kuansing Azhar mengatakan, tim dari Kementrian Kehutanan telah turun melakukan survei di lokasi.

"Ketika diukur tim, luas lahan yang diajukan tersebut seluas 400-an hektare," ujar Azhar, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: Diminta Kembalikan Kelebihan Bayar Oleh BKP, ini Kata Anggota DPRD dan Mantan Anggota DPRD Kuansing

Baca juga: Pemkab Kuansing Gelontorkan Rp 1,4 Miliar untuk Festival Pacu Jalur 2025

Azhar mengatakan, pengajuan Hutan Adat tersebut sesuai konsultasi dengan masyarakat adat Kenegerian Jake.

Awalnya, hutan yang diajukan seluas 425 hektare.

"Namun ketika dilakukan pengukuran oleh tim dari Kementrian Kehutanan, luas hutan tersebut 415 hektare," ujar Azhar.

Azhar berharap usulan tersebut dapat segera dikabulkan oleh Kementerian Kehutanan.

Menurut Azhar, pengajuan kawasan hutan adat merupakan bagian dari upaya konservasi yang dilakukan Pemerintah Kuansing terhadap kawasan hutan. 

"Selain itu, status hutan adat juga sebagai upaya Pemkab Kuansing dalam memperkuat peran masyarakat adat dalam melestarikan hutan," ujar Azhar.

Azhar mengungkapkan, pihak Pemkab Kuansing juga akan mengajukan status hutan adat di kecamatan lain.

Adapun hutan yang berpotensi diajukan sebagai hutan adat terletak di Kecamatan Sentajo.

"Hutan di Sentajo statusnya hutan lindung, namun dari hasil konsultasi dengan Kementrian Kehutanan bisa dijadikan sebagai hutan adat," ujarnya.

Untuk mendukung masyarakat adat di Kuansing, Pemkab Kuansing⁩ juga telah mengajukan Ranperda Masyarakat Hukum Adat ke DPRD.

Ranperda tersebut Kepastian hukum ini bertujuan agar masyarakat hukum adat dapat berkembang dan tumbuh sesuai dengan martabat dan harkat kemanusiaannya, serta memberikan jaminan dalam melaksanakan haknya sesuai dengan adat istiadatnya.

"Di dalam Ranperda tersebut memberi kewenangan bagi pemangku adat dalam mengelola hasil hutan adat dan pemberlakuan hukum adat," ujar Azhar. (Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Berita Terkini