-Warga Negara Indonesia (WNI)
Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
-Gaji maksimal Rp3,5 juta
Menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan.
-Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Diutamakan bagi pekerja yang belum pernah menerima manfaat PKH sebelum periode BSU berlangsung.
-Bukan ASN, TNI, atau Polri
Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Cara cek status penerima BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU tahap 2, pekerja dapat melakukan pengecekan melalui dua laman resmi berikut:
-Situs Kemnaker:
Login dengan akun Kemnaker yang sudah terdaftar, lalu cek status penerimaan.