Syarat dan Cara Mengambil Dana BSU 2025 di Kantor Pos, Tidak Bisa Diwakilkan

Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU - Bagi pekerja yang tak punya rekening, bisa cairkan BSU Rp 600 ribu di kantor pos.

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pos Indonesia mengumumkan bahwa dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sudah bisa dicairkan melalui kantor pos mulai Kamis, 3 Juli 2025.

Pengumuman ini disampaikan melalui unggahan di media sosial resmi mereka.

"Bagi para pekerja yang memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), kabar gembira! Mulai 3 Juli 2025, Pospayer bisa mencairkan BSU langsung di Kantor Pos terdekat di seluruh Indonesia," demikian keterangan dalam akun @pospay_official, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Kenapa Status Penerima BSU Bisa Berubah, dari Lolos Verifikasi Jadi Tidak Memenuhi Syarat 

Baca juga: Uang BSU 2025 Bisa Ditarik Kembali dari Rekening oleh Pemerintah Jika Penerima Tidak Memenuhi Syarat

Pos Indonesia juga mengimbau agar para penerima datang ke kantor pos terdekat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan dana.

Syarat Penerima BSU 2025

Sementara itu, untuk dapat menerima BSU 2025, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • WNI yang dibuktikan dengan NIK (KTP)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan
  • Cek Rekening Himbara dan PT Pos Indonesia
    Jika dinyatakan lolos, bantuan disalurkan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), serta BSI untuk wilayah Aceh. Sementara bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Syarat dan Cara Ambil BSU 2025 di Kantor Pos 

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pencairan dana BSU 2025 di kantor pos sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan/Pos Indonesia)
  • Nomor HP aktif.

Ditegaskan bahwa pencairan BSU di kantor pos tidak bisa diwakilkan, atau hanya bisa dilakukan oleh penerima secara langsung.

Sedangkan cara mengambil BSU 2025 di kantor pos:

Pertama harus cek on boarding page atau register page di Aplikasi Pospay Orange, dengan memasukkan NIK atau cek status penerima di laman resmi BSU (bsu.kemnaker.go.id atau kemnaker.go.id)

Jika terdaftar sebagai penerima BSU 2025, Anda bisa datang ke kantor pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Anda bisa mengambil nomor antrean untuk layanan pencairan dana BSU, selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas.

Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan diberikan secara tunai atau melalui pengiriman Pos Giro.

BSU Tahap Pertama Sudah Disalurkan, Tahap Kedua Menunggu

Gelombang pertama penyaluran BSU tahap awal telah diberikan kepada 2.450.068 pekerja.

Sementara itu, sebanyak 1.247.768 pekerja lainnya masih menunggu proses transfer.

Berdasarkan data terakhir hingga Minggu (29/6/2025), total penerima BSU meningkat menjadi 3.648.408 pekerja.

Dari jumlah itu, 49.428 nama masih dalam tahap pemrosesan.

Kepala Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Sunardi Manampiar Sinaga, menyampaikan bahwa penyaluran BSU akan terus berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pekerja diimbau untuk secara rutin memeriksa status penerimaan BSU mereka melalui laman resmi yang telah disediakan.

Cara Cek Status dan Pencairan BSU 2025

Untuk mengetahui apakah Anda telah menjadi penerima BSU 2025 dan apakah dananya sudah masuk ke rekening, berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

1. Cek Status Verifikasi di Situs BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data yang diminta:
      • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
      • Nama lengkap
      • Tanggal lahir
      • Nama ibu kandung
      • Nomor HP aktif
      • Email
  3. Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasil verifikasi.

2. Lanjutkan Pengecekan ke Situs Kemenaker

Setelah lolos verifikasi BPJS, lanjutkan pengecekan di: https://bsu.kemnaker.go.id

Langkah-langkah:

  • Klik “Cek NIK” atau gulir ke bawah hingga kolom “Pengecekan NIK Penerima BSU”
  • Masukkan NIK dan kode captcha
  • Klik “Cek Status”
    Jika muncul notifikasi “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025”, artinya Anda lolos verifikasi dan validasi.

(*)

Berita Terkini