Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Uang BSU 2025 Bisa Ditarik Kembali dari Rekening oleh Pemerintah Jika Penerima Tidak Memenuhi Syarat

Kemnaker menegaskan bahwa BSU 2025 yang telah ditransfer ke rekening pekerja dapat ditarik kembali ke kas negara.

Editor: Ariestia
Foto/Dok Tribun
BSU - Pemerintah melalui Kemnaker menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang telah ditransfer ke rekening pekerja dapat ditarik kembali ke kas negara apabila penerimanya terbukti tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang telah ditransfer ke rekening pekerja dapat ditarik kembali ke kas negara apabila penerimanya terbukti tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 dan diumumkan secara resmi melalui situs https://bsu.kemnaker.go.id.

Dilansir Kompas TV, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran, pekerja yang tidak memenuhi kriteria tetap berkewajiban mengembalikan dana tersebut ke negara melalui rekening penampungan lembaga (RPL) bank penyalur atau kantor pos.

Baca juga: Penyebab BSU Ketenagakerjaan Belum Cair Walau Sudah Lolos Verifikasi

Program BSU sendiri bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan sebesar Rp600.000 kepada pekerja yang memenuhi syarat.

“BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” ujar Sunardi dalam keterangan resminya pada Selasa, 1 Juli 2025, seperti dikutip dari Kompas.com.

Pengembalian dana BSU wajib disertai bukti transfer dan harus dilaporkan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BSU.

Syarat Lengkap Penerima BSU 2025

Menurut regulasi resmi, penerima BSU 2025 harus memenuhi sejumlah syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia dengan NIK yang sah.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Menerima gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  • Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH di tahun anggaran berjalan.

Data Pencairan BSU Tahap 1

Penyaluran BSU Tahap Pertama dimulai sejak Selasa, 24 Juni 2025, dengan rincian:

  • Total calon penerima: 3.697.836 orang.
  • Dana cair per 24 Juni: 2.450.068 orang.
  • Sisanya (1.247.768 orang): masih dalam proses verifikasi.
  • Update per 29 Juni 2025: 3.648.408 orang telah menerima, sisanya 49.428 masih diproses.

Sunardi belum memastikan jadwal pencairan tahap kedua.

Namun ia menegaskan proses distribusi BSU masih berlangsung secara bertahap.

Kenapa Status Penerima Bisa Berubah Setelah Lolos Verifikasi?

Banyak pekerja mempertanyakan perubahan status dari “lolos verifikasi” menjadi “tidak memenuhi syarat”.

Kemenaker menjelaskan hal ini sebagai akibat dari verifikasi dan validasi berlapis yang dilakukan secara bertahap.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved