Pengungkapan Narkoba di Riau

3 Napi Lapas Pekanbaru Jadi Pengendali Narkoba, Terkuak Setelah Penangkapan Kurir Residivis

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA - Jaringan peredaran Narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) kembali diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaringan peredaran Narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) kembali diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Petugas menangkap seorang residivis dan tiga narapidana yang diduga kuat menjadi dalang di balik peredaran sabu seberat 215 gram.

"Dari hulu hingga hilir, tak ada tempat bagi gembong Narkoba, semua akan kami kejar," tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (5/7/2025).

Diungkapkan Putu, Tim Opsnal Subdit I Ditres Narkoba Polda Riau, yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan Kanit Buser AKP Noki Loviko, memulai penyelidikan pada Rabu (2/7/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Pertama di Riau, Balai Rehabilitasi Narkoba Diresmikan di RSUD Rohul, dari Pidana ke Pemulihan

Informasi dari masyarakat, mengarahkan mereka pada seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri dan kendaraan spesifik di sekitar Jalan Paus Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru

Tak butuh waktu lama, tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BN, seorang residivis asal Kampar.

BN yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat Street hitam, digeledah.

Petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi sabu seberat 215 gram yang disembunyikan di laci motornya.

BN langsung digelandang ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari interogasi awal, BN mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama AL alias Adul untuk mengambil paket tersebut.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap fakta bahwa AL alias Adul adalah warga binaan Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Pengembangan kasus berlanjut hingga Kamis (3/7/2025) siang pukul 13.00 WIB.

Dari pengakuan AL, terungkap bahwa ia menerima perintah dari sesama narapidana bernama RD.

RD kemudian memanfaatkan BN sebagai kurir karena BN memiliki tunggakan utang kepada napi lain bernama HA, yang ternyata adalah pemilik asli sabu tersebut.

RD sebelumnya diketahui memesan 500 gram sabu dari HA.

Sebagian sudah terjual, namun karena tidak sanggup melunasi sisa pembayaran, RD berupaya mengembalikan sebagian barang tersebut. 

Namun berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian.

Dari dua lokasi pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi 215 gram sabu dan beberapa unit handphone berbagai merek.

Keempat pelaku, yakni BN (residivis), serta AL, RD, dan HA (ketiganya napi Lapas II A Pekanbaru), kini berada di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berikut adalah rekam jejak para tersangka:

- BN: Residivis Narkoba yang pernah divonis 2 tahun penjara pada tahun 2016 atas kasus sabu seberat Rp. 200.000, hasil tangkapan Polres Kampar.

- AL alias Adul: Narapidana yang divonis 11 tahun penjara pada tahun 2023 atas kasus pengembangan 5 paket menjadi 2.5 kg sabu, hasil tangkapan Polsek Sukajadi

- RD alias Koplak: Narapidana kasus Narkoba 50 kg yang ditangkap BNN pada tahun 2019 dan telah divonis

- HA alias Belong: Narapidana yang divonis 14 tahun penjara pada tahun 2020 atas kasus 3 kg sabu. Saat penangkapannya oleh Polresta Pekanbaru, ditemukan juga satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol kaliber 9 mm dengan 5 butir amunisi, serta sebuah tas selempang Eiger yang biasa digunakan untuk merampok dan mengawal narkotika. Pengembangan dari kasusnya berhasil mengamankan 4 tersangka lain (Nyoto, Eka, Ipan, Izul) dan ditemukan 3 kg sabu serta dua pucuk senjata api (Smith & Wesson dan Revolver) dengan 16 butir amunisi.

Saat ini, Polda Riau masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka lain dalam jaringan ini, termasuk jalur masuk dan distribusi barang haram tersebut. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

Berita Terkini