TRIBUNPEKANBARU.COM - Daftar tarif Listri bulan Juli 2025. Tarif listri untuk pelanggan rumah tangga dan pelanggan bisnis.
Tarif listrik ini diberlkaukan bagi yang bersubsidi dan non subsidi. Perhitungan tarif listrik terbaru ini sudah melalaui kebijakan pemerintah lewat PLN .
Nah, bagi anda yang ingin mengetahui tarif listrik terbaru bulan Juli 2025, berikut ini daftarnya.
Tarif listrik per kWh pada 3-6 Juli 2025
Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada besaran yang sama, sesuai golongan daya.
Bedanya, pengguna prabayar membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran untuk bisa menggunakan listrik. Sedangkan, pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 3-6 Juli 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar:
- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53.
- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.
Semenara itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.
Daftar tarif listrik listrik per kWh pada 3-6 Juli 2025 untuk pelanggan subsidi sebagai berikut:
Rumah tangga 450 VA: Rp 415
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.
Seperti diketahui, Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) pekan ini bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar PLN telah ditetapkan secara resmi.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak ada perubahan harga listrik. Artinya, tarif listrik PLN yang dibayarkan pelanggan sama dengan bulan lalu.
Keputusan mempertahankan tarif listrik saat ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk tarif listrik per kWh Juli 2025, parameter diambil dari data Februari–April 2025. Meski terjadi kenaikan dalam parameter ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif.
Demikianlah informasi terkait tarif listrik terbaru Juli 2025 yang bisa dijadikan referensi. (*)