TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga akhir Juli 2025.
Namun, tak sedikit penerima yang mengeluhkan bantuan belum juga cair ke rekening mereka.
Jika Tribunners termasuk salah satu yang mengalami hal ini, berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui.
1. Pastikan Anda Memenuhi Syarat BSU
BSU hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain:
- WNI dengan NIK yang valid
- Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2025
- Gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
- Bukan PNS, TNI, atau Polri
- Belum menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPNT
Jika Tribunners tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, kemungkinan besar BSU tidak akan disalurkan.
2. Perbedaan Status di Pospay, Kemnaker, dan BPJS
Beberapa orang melaporkan status BSU mereka berbeda-beda di Pospay, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bisa terjadi karena:
- Data belum sinkron antar lembaga
- Proses verifikasi masih berlangsung
- Nomor rekening atau data pribadi tidak sesuai
Solusi: Cek data Anda secara berkala di ketiga kanal resmi tersebut. Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan KTP serta BPJS.
3. Rekening Belum Terverifikasi
Salah satu alasan BSU belum masuk ke rekening adalah karena rekening Anda belum terverifikasi oleh Himbara atau bank penyalur. Jika Anda belum memiliki rekening dari bank yang ditunjuk, pencairan bisa dilakukan melalui Pospay.
Solusi: Unduh aplikasi Pospay dan masukkan NIK untuk mengecek apakah dana sudah tersedia.
4. Kendala Teknis & Jadwal Penyaluran Bertahap
Perlu diketahui, penyaluran BSU dilakukan secara bertahap. Artinya, meskipun Anda sudah lolos verifikasi, dana mungkin belum cair karena masih menunggu giliran.
Solusi: Bersabar dan pantau terus pengumuman resmi dari kemnaker.go.id atau media sosial BPJS Ketenagakerjaan.