Berita Kuansing

Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Pihak Mantan Anggota DPRD Kuansing Ajukan Banding

Penulis: Guruh Budi Wibowo
Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang perkara mantan anggota DPRD Kuansing di PN Teluk Kuantan.

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Mantan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Aldiko Putra berencana mengajukan banding terhadap vonis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Aldiko Putra jadi terdakwa dalam kasus dugaan menghalang-halangi dan intimidasi terhadap Kepala Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman pada 2023 silam.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (5/8/2025) kemarin, Aldiko Putra divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Ketua Majelis Hakim Subiar Teguh Wijaya SH, Aulia Rifqi Hidayat SH dan M Adli Hakim H SH masing-masing sebagai hakim anggota, memutuskan Aldiko Putra secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 103 Ayat (1) jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ayah Aldiko Putra, Kasasi mengatakan dalam dakwaan primair.

Namun putranya itu dinyatakan bersalah atas dakwaan intimidasi terhadap Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing Abriman.

"Padahal, bukti dan saksi dalam dakwaan itu lemah. Makanya kami meminta keadilan dalam upaya hukum yang lebih tinggi yaitu banding," ujar Kasasi, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Kuasa Hukum Aldiko Kecewa PKB dan Ketua DPRD Kuansing Tak Hadir di Sidang DKPP

Baca juga: Dituntut 1,8 Tahun Penjara, ini Pledoi Mantan Anggota DPRD Kuansing Aldiko di Persidangan

Kasasi pun telah berkonsultasi dengan kuasa hukum Aldiko Putra untuk proses pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Kendati vonis hakim PN Teluk Kuantan dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi Aldiko, namun Kasasi menghormati putusan tersebut.

"Putusan hakim tetap kita hormati, namun kita juga sebagai warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan," ujar Kasasi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Aldiko Putra, Shelfy Asmalinda mengungkapan bahwa kliennya Aldiko Putra tidak bersalah dalam kasus ini.

Semua fakta hukum sudah dipaparkan ke meja persidangan.

"Dalam Pledoi dan Duplik telah kita jelaskan, namun kami menghormati putusan hakim PN Teluk Kuantan," ujar Shelfy.

Pledoi Aldiko Putra

Duduk di kursi pesakitan, mantan anggota DPRD Kuansing itu mengungkapkan bahwa ia tidak melakukan apa yang seperti dituduhkan.

Ia juga mengaku tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun terdakwa atas dugaan Pasal 335 dan 233 KUHP.

"Dalam sidang kemarin, Aldiko juga menyampaikan ke Hakim bahwa ia tidak pernah melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap saksi Abriman, Aldiko sebagai Anggota DPRD hanya berusaha mendudukkan antara KPH dan pemilik tanah agar tidak ada permasalahan sehingga melebar menjadi konflik sosial," ujar Shelfy, Jumat (11/7/2025).

Dalam Pledoi Aldiko, Shelfy juga menjelaskan bahwa Aldiko dan Abriman berpapasan dijalan dan ia berusaha membicarakan kepada Abriman bahwasannya Kawasan Hutan Lindung Betabuh belum ada SK Penetapan dari Pemerintah.

Untuk memastikan Abriman menjalankan tugas sesuai SOP, Aldiko pun sempat meminta Surat Perintah Tugas KPH dalam melaksanakan tindakan evakuasi alat berat.

Abriman pun tidak dapat menunjukkan Surat Perintah yang dimaksud.

Abriman hanya menunjukkan Surat Perintah Tugas Nomor 522.05/TU-UPT KPH-SINGINGI/706, tanggal 11 Mei 2023 yang pada pokoknya surat tersebut berisikan tentang perintah monitoring di Kawasan Hutan Bukit Betabuh.

Dalam  Surat tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

"Saat di rumah Aldiko, Aldiko menunjukan beberapa surat tanah atau alas hak yang berada di Kawasan hutan Bukit Betabuh, namun saksi Abriman mengacuhkan itu," ungkap Shelfy.

Dalam Pledoinya, Aldiko juga menerangkan keberadaan alat berat berada di Kawasan tanah warga yang bernama Amansurdin berdasarkan Surat Kepemilikan Tanah.

Terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disajikan dalam persidangan, tidak dituangkan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa Surat Perintah Penyelidikan Tanggal 15 Mei 2023.

Sehingga Aldiko beranggapan terkait dengan Bukti  Surat Perintah Penyelidikan Tanggal 15 Mei 2023, JPU berusaha untuk menutupi dan menyembunyikan sehingga fakta persidangan menjadi kabur.

Adapun bukti yang diajukan kuasa hukum Aldiko adalah sertifikat hak milik (SHM) Nomor : 417, atas nama Bahar, yang dikeluarkan badan pertanahan indra giri Hulu kecamatan kuantan mudik desa Lubuk Ambacang, tanggal 07 januari 1986.

Kemudian SHM Nomor : 4088, atas nama Kasasi yang dikeluarkan badan pertanahan Indragiri Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik Desa Lubuk Ambacang, tanggal 22 juni 1992 dan masih banyak lagi bukti surat alas hak lainnya.

Shelfy pun menduga JPU mencoba "menyiasati" persidangan dan terutama terhadap majelis hakim, seolah-olah surat dakwaan JPU terbukti.

"Kami menilai pembuktian yang dilakukan saudara JPU sangat dangkal dan sangat bertentangan dengan fakta persidangan dan hukum pembuktian," beber Shelfy.

Terkait tuduhan intimidasi, keterangan saksi-saksi yang diajukan JPU pun sangat lemah.

Para saksi ternyata tidak melihat dan mendengar langsung adanya tindakan intimidasi dari Aldiko ke Abriman yang saat itu diklaim sedang bertugas menjalankan tugas untuk menghentikan perambahan lahan di kawasan hutan.

Dari sidang-sidang sebelumnya, saksi-saksi hanya mengetahui Aldiko mengintimidasi Abriman dari cerita Abriman itu sendiri.

Bahkan dari keterangan Umbra Dani dan Singgih Pranoto yang keduanya adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) UPT KPH Kabupaten Kuansing yang dalam keterangan di persidangan menerangkan bahwa Aldiko tidak menghalangi proses evakuasi alat berat dan petugas yang masuk dalam lokasi objek perkara kawasan hutan.

"Operator dan helper alat berar diperiksa kemudian dipulangkan karena tidak memenuhi alat bukti," ujar Shelfy.

Dari keterangan saksi-saksi, kata Shelfy dakwaan JPU tidak memenuhi unsur menghalang-halangi dan atau menggagalkan, sehingga dapat dinyatakan tidak terbukti.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)

 

Berita Terkini