Kuasa Hukum Aldiko Kecewa PKB dan Ketua DPRD Kuansing Tak Hadir di Sidang DKPP
Kuasa Hukum mantan anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra menyayangkan ketidakhadiran DPC PKB Kuansing dan Ketua DPRD Kuansing.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Kuasa Hukum mantan anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra menyayangkan ketidakhadiran dari pihak DPC PKB Kuansing dan Ketua DPRD Kuansing dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar di Bawaslu, Riau pada Jumat (18/7/2025).
Menurut kuasa hukum Aldiko, seharusnya pihak DPC hadir karena menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.
"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran beberapa pihak terkait dalam sidang di DKPP. Padahal mereka telah menerima pemberitahuan sidang," ujar Kuasa Hukum Aldiko Putra, Shelfy Asmalinda, SH,. MH.
Menurut Shelfy, kehadiran kedua pihak terkait itu diperlukan dalam mengungkap fakta-fakta dalam perkara yang menjadikan KPU Kuansing sebagai pihak teradu.
Menurut Shelfy, ketidakhadiran pihak DPC dan Ketua DPRD Kuansing memperkuat dugaan pihak pengadu jika adanya ketidak patuhan terhadap proses hukum.
Shelfy mengungkapkan, dalam sidang tersebut kliennya juga menduga jika KPU Kuansing telah mengabaikan proses hukum dalam proses PAW Aldiko sebagai anggota DPRD Kuansing.
Pasalnya, kliennya sudah menyurati KPU Kuansing untuk memohon penundaan proses PAW, namun surat tersebut tidak dibalas.
"Padahal, KPU sudah menerima pemberitahuan soal hal ini. KPU Kuansing seolah-olah tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PN Jakarta Pusat. Ini jelas melanggar asas kepatutan dan kepatuhan terhadap hukum," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kuansig Wawan Ardi mengatakan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).
Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU berwenang melakukan verifikasi dan klarifikasi.
KPU kata Wawan, melakukan verifikasi dokumen calon PAW dan klarifikasi, paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD.
Setelah itu, mereka melakukan klarifikasi terhadap partai terkait calon pengganti yang diajukan partai.
"Kami meyakini semua prosesnya sesuai prosedur. Jika kami undur, berarti kami melanggar aturan," ujar Wawan.
Politisi PKB Harap Isu CSR BI Seret Nama Gubernur Riau Wahid Tidak Digoreng ke Publik |
![]() |
---|
Dipecat Dari DPRD Kuansing, Aldiko Putra Gugat PKB Rp 20 Miliar |
![]() |
---|
Ade Indra Sakti Bakal Jabat Posisi Ketua Bawaslu Kuansing Usai Pencopotan Mardius Adi |
![]() |
---|
Sebulan Berjalan, Program Pemutihan Denda PKB Sumbang PAD Hingga Rp 31,6 Miliar |
![]() |
---|
Dapat Bantuan Revitalisasi Sekolah, Fraksi PKB: Safari Gubernur ke Kementerian Mulai Terlihat Hasil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.