“Kami minta Pemko memprioritaskan pembahasan Ranperda SJUT, dengan menyiapkan naskah akademis dan anggarannya. Penataan utilitas, khususnya kabel jaringan, tidak bisa lagi dibiarkan seperti sekarang. Harus ada regulasi yang mengatur secara tegas dan terarah,” sebutnya.
Diketahui, SJUT merupakan sistem infrastruktur yang memungkinkan penempatan kabel dan utilitas lainnya, secara terintegrasi di bawah tanah atau dalam saluran khusus, sehingga tidak lagi menggantung di tiang-tiang dan membentang di udara secara semrawut.
Dewan menilai, tanpa adanya Perda yang jelas, Pemko akan kesulitan untuk melakukan penertiban.
Selain itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, operator jaringan, dan masyarakat agar penataan utilitas bisa berjalan dengan lancar.
“Kita ingin kota ini terlihat rapi, aman, dan nyaman. Jangan sampai Pekanbaru ketinggalan dari kota-kota lain yang sudah lebih dulu menerapkan SJUT,” akunya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).