Berita Viral

Tak Jera, Gus Nur Tetap Kritik Pemerintah Meskipun dapat Amnesti dari Prabowo, 'Itu Panggilan Jiwa'

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUS NUR BEBAS- Gus Nur atau Sugi Nur Raharja tak jera kritik pemerintah meskipun sudah dapat amnesti

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tak jera, Gus Nur atau dnegan nama lengkap Sugi Nur Raharja mengaku akan tetap mengkritik pemerintah meski baru saja mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

Ya, Gus Nur adalah satu dari narapidana yang mendapatkan amnesty dari Presiden Prabowo.

Ia merupakan terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Ia terjerat ujaran kebencian setelah mempostingnya di channel youtube miliknya.

Baca juga: Perangai Pasangan Mahasiswa, Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Sengaja Ditelantarkan, Lalu Dikubur

Nah, kini ia telah bebas murni, lalu apa yang akan ia lakukan setelah bebas?

Sugi Nur Raharja atau lebih dikenal dengan nama Gus Nur, tetap teguh mengkritik pemerintah.

Meski telah bebas karena mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, tak menyurutkan langkahnya untuk tetap mengkritik pemerintah.

Gus Nur mengatakan, bahwa langkah kritik itu merupakan panggilan jiwa dan juga bentuk rasa cintanya terhadap negara Indonesia.

"Itu adalah panggilan jiwa, baik pemerintahan maupun sistemnya wajib dikritik. Namun untuk orangnya, enggak pernah ada masalah," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM usai mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Rabu (6/8/2025).

Gus Nur juga menyampaikan, akan mengubah gaya kritikannya tersebut.

Dari yang semula berbahasa kasar dan sarkas, menjadi berbahasa santun dan lemah lembut.

Selain dari diri sendiri, niatan untuk merubah gaya kritikan itu juga berasal dari masukan istri dan anaknya

"Ya diubah bahasanya. Tetap kritik tajam, tapi harus dengan bahasa yang santun,"

"Karena sehebat-hebatnya ayah, harus bisa merendahkan egonya di depan istri. Jadi, Abi tetap tegas tapi santun dan insyallah begitu," tandasnya.

Sebagai informasi, Gus Nur dipenjara akibat konten podcastnya yang membahas dugaan ijazah palsu Jokowi yang saat itu masih menjabat sebagai presiden.

Kontennya itu dianggap telah menyebarkan hoax dan ujaran kebencian.

Ia pun mendapat hukuman 4 tahun penjara dan menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surakarta (Solo).

Pada 27 April 2025, Gus Nur mendapat Pembebasan Bersyarat dan di tanggal 1 Agustus 2025, mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Gus Nur Sumringah dapat Amnesti, Bambang Tri Mulyono Nelangsa, Padahal Terpidana Kasus yang Sama

Bambang Tri Mulyono Nelangsa

Nelangsa, Bambang Tri Mulyono hanya bisa mahfum ketika dirinya tidak termasuk dalam salah satu narapidana yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Padahal Bambang Tri adalah sosok yang sama-sama memiliki kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Bahkan Bambang Tri juga divonis bersamaan dengan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Gus Nur akhirnya bebas murni setelah mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Sedangkan nama Bambang Tri Mulyono tidak termasuk.

Aapa yang jadi kendalanya dan mengapa nama Bambang Tri Mulyono tidak masuk sebegai penerima Amnesti?

Seperti diketahui, Gus Nur terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi telah mendapatkan kebebasannya 

Hal tersebut termuat di dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.

Nama Gus Nur termasuk dalam daftar 1.178 terpidana yang mendapat amnesti dari Prabowo Subianto.

Berbeda dengan Gus Nur, nama Bambang Tri Mulyono tidak masuk dalam daftar 1.178 penerima amnesti dari Presiden Prabowo.

Ia tidak termasuk dalam daftar 1.178 penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Perkara yang menjerat Bambang Tri ini berawal ketika ia membahas dugaan ijazah palsu milik Jokowi di podcast YouTube Gus Nur, Gus Nur 13 Official.

Podcast itu berjudul "Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an", diunggah pada 26 September 2022 dan 27 September 2022.

Pada podcast itu, Bambang Tri Mulyono melakukan sumpah mubahalah yang menunjukkan keyakinannya, informasi yang disampaikannya adalah benar.

Bambang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Selain itu, Gus Nur juga menjadi tersangka atas kasus yang sama.

Majelis Hakim PN Solo lalu menjatuhi hukuman penjara 6 tahun kepada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur pada 18 April 2023.

Kabar terbaru Bambang Tri Mulyono kini ia telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.

Penulis buku Jokowi Undercover itu mendaftar PK ke PN Surakarta melalui kuasa hukumnya, Pardiman, pada Selasa (24/6/2025).

Pardiman mengatakan berkas pendaftaran PK atas nama Bambang Tri Mulyono ke PN Surakarta sudah diterima dengan terbitnya Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg Jo Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt.

Ia menjelaskan pendaftaran PK tidak bisa dilakukan di PN yang lain karena selama ini persidangan dilakukan di PN Surakarta.

"Kita daftarkan di PN Solo, karena dulu juga di sini. Aturannya memang seperti itu," kata Pardiman, Selasa (24/6/2025), dikutip dari Tribun Jateng.

Dasar pengajuan PK, kata Pardiman, lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan revisi terhadap Undang-undang ITE, khusunya pencemaran nama baik.

Adanya revisi tersebut diharapkan dapat membebaskan Bambang Tri Mulyono dari sisa hukumannya.

"Pak Bambang ingin segera bebas. Apalagi sudah ada putusan MK, banyak terjadi kriminalisasi UU ITE oleh MK sudah dianulir," ujarnya.

Pemerintahan Prabowo-Gibran juga diharapkan oleh pihak Bambang Tri Mulyono untuk memberi atensi khusus.

"Barang kali saja dengan kuasa pak Presiden Prabowo Subianto, bisa mengeluarkan remisi," tutur Pardiman.

Gus Nur Tak Wajib Lapor

Kini, Gus Nur tidak perlu wajib lapor setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

Gus Nur pun tidak lagi menjalani bimbingan di Bapas Malang. 

Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Malang, Sofia Andriyani mengatakan, surat berakhirnya masa bimbingan dari Bapas Malang telah diberikan bersamaan dengan penyerahan berkas amnesti kepada Gus Nur pada Rabu (6/8/2025). 

"Jadi, masa bimbingan dari Gus Nur sudah kami akhiri sejak 2 Agustus 2025, dan hari ini juga bersamaan dengan penyerahan simbolis Keppres (penyerahan berkas amnesti). Intinya, Gus Nur sendiri sudah tidak berkewajiban melakukan absen di Bapas Kelas I Malang," ujarnya.

Dikatakan, pengajuan usulan amnesti dilakukan Rutan Kelas I Surakarta (Solo), tempatnya menjalani hukuman.

"Yang mengajukan amnesti adalah lapas maupun rutan, dan kebetulan Gus Nur ini sedang menjalani masa Pembebasan Bersyarat dan menjadi klien Bapas serta menjalani pembimbingan sampai 1 Mei 2027. Tetapi karena mendapat amnesti, maka sejak tanggal 2 Agustus 2025 sudah kami akhiri masa bimbingannya," jelasnya.

Meski tidak lagi menjadi klien, namun Bapas Malang tetap menjalin komunikasi dengan Gus Nur. Dan pihaknya berharap dapat bekerja sama dengan yayasan milik Gus Nur, untuk memberikan pencerahan kepada klien Bapas lainnya.

"Gus Nur ini memiliki yayasan, dan lewat yayasan ini maka kami dapat memberikan pencerahan pembimbingan kepribadian kepada para klien Bapas. Sehingga, kami tidak putus hari ini dan tetap berkomunikasi dengan Gus Nur," terangnya.

Sementara itu, Gus Nur menanggapi secara santai terkait pemberian amnesti tersebut.

"Bagaimana pun, harus saya syukuri. Dan apapun itu, saya tetap matur suwun," tandasnya.

Meski baru bebas usai dipenjara karena kasus ujaran kebencian, tak menyurutkan nyalinya untuk tetap mengkritik pemerintah.

Menurut Gus Nur, kritik itu merupakan panggilan jiwa dan juga bentuk rasa cintanya terhadap negara Indonesia.

"Itu adalah panggilan jiwa, baik pemerintahan maupun sistemnya wajib dikritik. Namun untuk orangnya, enggak pernah ada masalah," ujarnya usai mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Rabu (6/8/2025).

Gus Nur juga menyampaikan, akan mengubah gaya kritikannya tersebut. 

Dari yang semula berbahasa kasar dan sarkas, menjadi berbahasa santun dan lemah lembut.

Selain dari diri sendiri, niatan untuk merubah gaya kritikan itu juga berasal dari masukan istri dan anaknya

"Ya diubah bahasanya. Tetap kritik tajam, tapi harus dengan bahasa yang santun,"

"Karena sehebat-hebatnya ayah, harus bisa merendahkan egonya di depan istri. Jadi, Abi tetap tegas tapi santun dan insyallah begitu," tandasnya.

Sebagai informasi, Gus Nur dipenjara akibat konten podcastnya yang membahas dugaan ijazah palsu Jokowi yang saat itu masih menjabat sebagai presiden.

Kontennya itu dianggap telah menyebarkan hoax dan ujaran kebencian.

Ia pun mendapat hukuman 4 tahun penjara dan menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surakarta (Solo).

Dan pada 27 April 2025, Gus Nur mendapat Pembebasan Bersyarat.

Tentu saja ini menjadi perhatian pemerintah. Karena hak atas kebebasan adalah milik indivisu maisng-maisng. (*)

Sumber : Surya

Berita Terkini