Berita siak

Pura-pura Jadi Pembeli, Dua Wanita Coba Curi Emas di Toko Emas Famili Siak, Satu Pelaku Ditangkap

Penulis: Mayonal Putra
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURI EMAS - Pelaku di pencurian emas di toko mas Famili Siak ditangkap Polres Siak. 

Dalam proses penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 1 untai kalung emas 24 karat seberat 10 gram, uang tunai sebesar Rp17.771.000 dan 1 unit handphone.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/VIII/2025.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra  melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, menyampaikan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti. 

“Rencana tindak lanjut akan dilakukan melalui gelar perkara dan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum,” ujar AKP Bayu.

Polres Siak juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik toko emas, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus pencurian yang menyasar tempat usaha mereka.

Tindakan berpura-pura sebagai pembeli, kata dia, menjadi salah satu trik yang kerap digunakan pelaku kejahatan.

(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

Berita Terkini