TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 12 orang tersangka yang diduga terlibat kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Desa Tumang, Kabupaten Siak, diserahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (8/8/2025).
Belasan tersangka berikut barang bukti, diserahkan penyidik ke JPU di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Prosesnya, dikawal ketat aparat kepolisian dan jaksa.
Para tersangka ini, dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka berinisial AMP alias Minan, Su, So alias Wak Kandis, dan HAG, dijerat dengan Pasal 160 KUHP.
Baca juga: Rapat Sampai Malam, Dandim 0322 Siak Serukan Cabut Izin PT SSL
Kemudian, tersangka HFG alias Nanda dan ASG alias Gulo yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 363 KUHP.
Lalu, tersangka ASS alias Pak RT, dan LS alias Pak Sitorus yang disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.
Selanjutnya, tersangka MH yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.
Berikutnya, tersangka DW alias Rido, dan HT yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.
Terakhir, tersangka S alias Sulis terkait Pasal Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.
"Alhamdulillah, pelaksanaan pelimpahan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) berjalan aman dan lancar. Total ada 12 tersangka,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi.
Diungkapkan Jay, JPU selanjutnya akan mempersiapkan administrasi pelimpahan ke pengadilan.
Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Semua administrasi itu akan dilakukan di Kejari Siak.
Baca juga: 13 Warga Tumang Termasuk Kades Ditahan Pasca-Kerusuhan di PT SSL Siak, Polisi Tetap Berjaga
Jay menyebut, belasan tersangka itu kemungkinan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Hal itu demi kondusivitas wilayah serta sidang berjalan dengan aman dan lancar.
"Para tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk," pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, selain 12 orang tersangka itu, juga terdapat tersangka lainnya.
Di antaranya, tersangka anak yang masih di bawah umur dengan insial S alias Supri yang dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan atau ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 1 ke-3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Serta dua tersangka lainnya, yaitu inisial SS yang dijerat Pasal 160 KUHP, dan SS alias Arip terkait Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. Dua nama yang disebutkan terakhir, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Para tersangka itu diduga terlibat tindak pidana pembakaran, penghasutan, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan secara bersama-sama terhadap barang dan fasilitas milik perusahaan.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di areal PT SSL yang berlokasi di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Aksi tersebut disebut berawal dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memegang izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
Akibatnya, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil hangus terbakar. Lalu 6 unit mobil rusak parah, satu unit alat berat, satu papan nama perusahaan, hingga satu klinik perusahaan dirusak, bahkan sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)