TRIBUNPEKANBARU.COM - Setelah tabungan tidak aktif, beredar kabar jika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir dompet digital atau e-wallet yang tidak aktif atau menganggur.
Isu e-wallet nganggur akan diblokir ini viral di media sosial.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah kabar tersebut.
“Tidak ada pemblokiran e-wallet dormant (tidak aktif). Tidak ada alasan khawatir e-wallet dihentikan sementara, tidak benar,” kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (10/8/2025).
Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran hanya dilakukan terhadap e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti penampungan dana hasil kejahatan.
“Kalau ada dana illegal masuk ke e-wallet pastinya kami upayakan langkah untuk melindungi pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan terhadap e-wallet berbeda dengan rekening konvensional.
Menurutnya, fleksibilitas dan kecepatan transaksi digital membuat e-wallet lebih rentan disalahgunakan.
Baca juga: Rekening Ustaz Dasad Latif Diblokir Padahal Untuk Bangun Masjid, PPATK Buka Suara
Baca juga: PPATK Minta Maaf atas Pemblokiran Rekening Nganggur: Klaim Lindungi Nasabah dari Kejahatan Finansial
PPATK mencatat lonjakan signifikan dalam penggunaan e-wallet untuk transaksi judi online.
Berdasarkan data semester I tahun 2025, deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun, dengan total 12,6 juta kali transaksi.
“Sudah banyak pelaporan ke PPATK,” kata Ivan.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa PPATK tidak menargetkan pengguna e-wallet pasif, melainkan fokus pada transaksi yang berpotensi merugikan publik dan melanggar hukum.
Di tengah maraknya digitalisasi keuangan, PPATK menekankan pentingnya literasi dan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan platform pembayaran elektronik.
Berikut ini beberapa tips keamanan dan cara mendeteksi transaksi mencurigakan:
1. Aktifkan Verifikasi Dua Langkah (2FA)
Gunakan One-Time Password (OTP) atau autentikasi biometrik (sidik jari/wajah).
Ini mencegah akses tidak sah meski seseorang tahu PIN atau password-mu.
2. Gunakan PIN atau Password yang Kuat
Sebaiknya hindari menggunakan tanggal lahir, angka berurutan, atau kata yang mudah ditebak sebagai PIN atau password.
Ganti secara berkala dan jangan gunakan PIN yang sama untuk semua aplikasi.
3. Jangan Bagikan Data Pribadi
Jangan pernah membagikan OTP, PIN, atau password ke siapa pun, termasuk yang mengaku dari pihak resmi.
4. Update Aplikasi Secara Berkala
Versi terbaru biasanya memiliki perbaikan keamanan dan fitur proteksi tambahan.
5. Cek Riwayat Transaksi Secara Rutin
Pastikan semua transaksi sesuai dengan aktivitasmu. Laporkan segera jika ada transaksi yang tidak kamu lakukan.
6. Perhatikan Notifikasi Masuk
Jika ada notifikasi transaksi padahal kamu tidak sedang melakukan apa-apa, segera cek dan hubungi layanan pelanggan.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews)