TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Petugas dari Ditresnarkoba Polda Riau, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba.
Dua kurir narkoba asal Aceh, berinisial YRB dan RFS (29), berhasil disergap saat berada di Jalan Gatot Subroto, Kota Dumai, pada hari Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kedua tersangka, diringkus saat mengendarai mobil Nissan Evalia abu-abu bernomor polisi BK 1567 EV.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen yang diterima petugas, mengenai rencana penyelundupan sabu oleh jaringan internasional yang masuk lewat perairan Desa Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis.
• Kurir Bawa Koper Hitam Berisi 2 Kg Sabu Gagal Terbang Ke Samarinda, Ditangkap di Bandara Pekanbaru
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua paket besar sabu dengan berat total 2 Kg, uang tunai Rp965.000 ribu, tiga unit ponsel, dan mobil yang mereka gunakan.
"Kedua pelaku, inisial YRB (34) dan RFS (29), berasal dari Aceh. Mereka mengaku akan mengantar sabu tersebut ke daerah Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara," kata Kombes Putu di Pekanbaru, Senin (11/8/2025).
Dalam interogasi awal, kedua kurir tersebut mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial N, yang diduga memperoleh barang haram tersebut dari W.
Baik N maupun W kini telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti dan kedua tersangka telah kami bawa ke Mapolda Riau untuk proses hukum. Kami juga tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas," tegas Kombes Putu.
Provinsi Riau menjadi sorotan karena sejumlah pengungkapan besar kasus narkotika jenis sabu.
Kasus-kasus Terbaru
Berikut beberapa kasus terbaru yang berhasil diungkap oleh aparat kepolisian:
Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Karimun dan Pekanbaru, Riau. Empat orang pelaku ditangkap..
"Pengungkapan kasus peredaran gelap 6,5 Kg narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia," ujar Eko dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan empat orang yang ditangkap yakni berinisial AS (31), R (31), RD (20), dan A (45).
Sebelumnya pasangan suami istri (Pasutri) penyelundup narkotika jenis sabu, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.
Pasangan H alias Anto (38) dan K alias Sari (30) tak berkutik saat diciduk di parkiran basement Mal SKA pada Rabu (16/7/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti 20 bungkus besar sabu seberat total 19,87 kilogram.
Pada Minggu (13/7/2025), Polda Riau melalui Subdit I Direktorat Reserse Narkoba juga menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,6 kilogram, 3.750 butir ekstasi, dan 650 botol catridge vape liquid mengandung narkoba.
Barang haram tersebut dibawa oleh seorang residivis berinisial TH (29) dari Kabupaten Pelalawan menuju Kota Pekanbaru.
Pelaku ditangkap setelah perburuan selama dua hari.
TH ditangkap Minggu malam di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan, saat hendak menuju Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)