Pengungkapan Narkoba di Riau

3 Napi Lapas Pekanbaru Jadi Pengendali Narkoba, Terkuak Setelah Penangkapan Kurir Residivis

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA - Jaringan peredaran Narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) kembali diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaringan peredaran Narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) kembali diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Petugas menangkap seorang residivis dan tiga narapidana yang diduga kuat menjadi dalang di balik peredaran sabu seberat 215 gram.

"Dari hulu hingga hilir, tak ada tempat bagi gembong Narkoba, semua akan kami kejar," tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (5/7/2025).

Diungkapkan Putu, Tim Opsnal Subdit I Ditres Narkoba Polda Riau, yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan Kanit Buser AKP Noki Loviko, memulai penyelidikan pada Rabu (2/7/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Pertama di Riau, Balai Rehabilitasi Narkoba Diresmikan di RSUD Rohul, dari Pidana ke Pemulihan

Informasi dari masyarakat, mengarahkan mereka pada seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri dan kendaraan spesifik di sekitar Jalan Paus Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru

Tak butuh waktu lama, tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BN, seorang residivis asal Kampar.

BN yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat Street hitam, digeledah.

Petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi sabu seberat 215 gram yang disembunyikan di laci motornya.

BN langsung digelandang ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari interogasi awal, BN mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama AL alias Adul untuk mengambil paket tersebut.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap fakta bahwa AL alias Adul adalah warga binaan Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Pengembangan kasus berlanjut hingga Kamis (3/7/2025) siang pukul 13.00 WIB.

Dari pengakuan AL, terungkap bahwa ia menerima perintah dari sesama narapidana bernama RD.

RD kemudian memanfaatkan BN sebagai kurir karena BN memiliki tunggakan utang kepada napi lain bernama HA, yang ternyata adalah pemilik asli sabu tersebut.

RD sebelumnya diketahui memesan 500 gram sabu dari HA.

Halaman
12

Berita Terkini