Berita Regional

Kopda Bazarsah Dihukum Mati, Tak Ada Ampun dan Tak Ada Hal Meringankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERDAKWA - Terdakwa Kopda Bazarsah saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (14/7/2025).

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kopda Bazarsah, pelaku penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, menerima vonis berat dari Pengadilan Militer 1-04 Palembang.

Hakim menyatakan tidak ada sedikit pun hal yang meringankan perbuatan Kopda Bazarsah.

Peristiwa tragis ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh tim polisi, namun berujung maut karena ulah Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis yang menembak mati tiga polisi yang sedang bertugas.

Ketiga korban tersebut adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta, yang gugur saat menjalankan tugasnya.

Meski begitu, Jika terdakwa atau penuntut umum tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama, mereka memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Permohonan banding harus diajukan dalam waktu 7 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.

Ketua Majelis Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam vonis tersebut.

Karena itu, Kopda Bazarsah pun dijatuhkan hukuman maksimal.

“Tidak ada hal yang meringankan dalam pidana yang dilakukan terdakwa,” tegas Fredy membacakan vonis, Senin (11/8/2025).

Sementara itu, hal yang memberatkan Kopda Bazarsah adalah memiliki senjata api dan amunisi secara ilegal serta mengelola judi sabung ayam.

Ia juga ternyata pernah dipidana karena kepemilikan senjata api ilegal.

Baca juga: TEKA-TEKI Perempuan Tewas Terbakar di Indramayu: Korban adalah Pacar Polisi, Sosok AS Buron

Baca juga: Misteri Anggota Polri Diculik dan Dianiaya saat Melakukan Pengintaian Ferry Yanto Hongkiriwang

Hal itu nyatanya tidak membuat terdakwa menjadi insaf.

“Terdakwa sudah dilatih mengemban tugas mulia menjaga NKRI, namun mengkhianati dengan membuka judi dan menyebabkan tiga orang mati. Perbuatan terdakwa sudah merusak citra nama baik TNI di masyarakat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.

Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.

Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dengan SS1.

“Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });

Berita Terkini