TRIBUNPEKANBARU.COM - Tak hanya diskon tambahan KWh bagi pelanggan sebesar 50 persen dari PLN, diskon 50 persen juga diberlakukan bagi pelanggan yang hendak melakukan tambahan daya atau naik daya.
Diskon 50 persen tersebut masih dalam rangka program pemerintah bersempena HUT ke 80 Republik Indonesia tahun 2025 ini .
Nah, tentu saja itu akan menjadi kabar yang sangat baik. Karena untuk menambah daya tentu saja membutuhkan biaya yang banyak.
Baca juga: Begini Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen HUT ke 80 RI 2025, Lengkapi Syaratnya
Namun, selagi ada program diskon 50 persen ini, anda tentu saja sangat terbantu.
Lalu, bagaimana caranya mendapatkan diskon 50 persen bagi pelanggan yang hendak tambah daya atau menaikkan daya?
Berikut ini penjelasannya
Syarat mendapatkan diskon tambah daya listrik 50 persen
Untuk menikmati promo ini, pelanggan harus memenuhi ketentuan berikut:
Terdaftar sebagai pelanggan PLN sebelum 1 Agustus 2024
Melunasi seluruh tagihan listrik dan kewajiban lainnya
Membayar biaya penyambungan secara penuh di muka (tidak dapat dicicil).
Pelanggan yang memanfaatkan promo ini tidak bisa mengajukan turun daya selama minimal satu tahun sejak realisasi tambah daya.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi pelanggan yang sebelumnya sudah mengajukan tambah daya dengan biaya penyambungan standar dan ingin turun daya kembali, maksimal sama dengan daya akhir saat promo.
Cara klaim voucher diskon tambah daya listrik
Pelanggan dapat mengklaim voucher diskon tambah daya listrik PLN Agustus 2025 di aplikasi PLN Mobile. Berikut caranya: