Berita Kuansing

APBD Perubahan 2025 Disahkan, Pemkab Kuansing Pastikan Anggaran Digunakan Untuk Program Prioritas

Penulis: Guruh Budi Wibowo
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

APBD PERUBAHAN - Wabup Kuansing Muhklisin menerima bundel APBD Perubahan dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal dalam sidang Paripurna pada Senin (11/8/2025) kemarin soreĀ 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memastikan penggunaan APBD Perubahan 2025 digunakan untuk program prioritas yang menyentuh langsung ke masyarakat.

Wakil Bupati Kuansing Muhklisin, Selasa (12/8/2025) mengatakan APBD Perubahan 2025 yang telah disahkan pada Senin (11/8/2025) sore sebesar Rp 1.727.445.761.606,33.

Besaran APBD Perubahan 2025 naik dari angka Rp 1.698.945.057.743,80 sebelum pengajuan Ranperda APBD Perubahan 2025.

Sementara Belanja Daerah dalam APBD Perubahan 2025 menjadi Rp 1.754.443.726.543,53 atau turun dibandingkan sebelum APBD Perubahan yakni Rp 1.990.834.378.656,00.

Muhklisin mengatakan angaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan juga peningkatan pelayanan publik yang selaras dengan program pemerintah pusat.

Baca juga: Cek Tepian Narosa, Stafsus Wapres Tak Bisa Pastikan Kedatangan Gibran di Pacu Jalur Kuansing

Muhklisin pun mengapresiasi DPRD Kuansing yang telah menggesa pembahasan APBD Perubahan 2025 sehingga dapat segera digunakan Pemkab Kuansing.

"Banyak program pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat yang akan kita gesa di sisa tahun ini," ujar Muhklisin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kuansing Juprizal mengatakan pengesahan APBD Perubahan 2025 dilakukan setelah melewati proses panjang.

Ia berharap Pemkab Kuansing dapat menggunakan APBD Perubahan 2025 untuk kepentingan masyarakat.

"Kita sudah sepakat bahwasanya APBD Perubahan 2025 digunakan untuk skala prioritas," ujar Juprizal.

Baca juga: Dikeluhkan Warga, Perkim Kuansing Akhirnya Kebut Pengaspalan Jalan di Desa Seberang

Sebagaimana diketahui, APBD Perubahan adalah revisi terhadap APBD yang telah disahkan.

Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi dan kebutuhan aktual selama tahun anggaran berjalan.

Ini merupakan instrumen penting dalam menjaga fleksibilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Tujuannya untuk penyesuaian pendapatan, seperti kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun perubahan dana transfer dari pusat.

Atau revisi belanja daerah, seperti untuk mengakomodasi program prioritas baru, belanja wajib yang belum tercukupi, atau keadaan darurat.

Selanjutnya, bisa juga untuk efisiensi maupun realokasi, dana yang belum terserap bisa dialihkan ke sektor yang lebih mendesak.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Berita Terkini