TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sedang viral , berikut penjelasan arti kata makkzul, makzulkan, memakzulkan, pemakzulan, dimakzulkan dan contoh kalimat hingga isu dan kasus pemakzulan di Indonesia.
Baca juga: Aksi Demonstrasi di Pati : Ancam Demo Berhari-hari, Desakan Bupati Pati,Sadewo Mundur Harus Terwujud
Saat ini sedang viral isu pemakzulan Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka .
Kemudian, juga viral dan terjadi demo besar-besaran dari warga sebagai desakan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Lantas, apa arti kata makkzul, makzulkan, memakzulkan, pemakzulan, dimakzulkan? Berikut jawabannya :
A. Arti Kata Makkzul, Makzulkan, Memakzulkan, Pemakzulan, Dimakzulkan
Baik, mari kita bahas arti kata makzul beserta variasinya :
1. Makzul (kata sifat/keadaan):
Artinya: Diberhentikan dari jabatan; dipecat.
Jadi, arti kata makzul adalah keadaan seseorang yang sudah tidak lagi menjabat suatu posisi karena diberhentikan.
2. Makzulkan (kata kerja):
Sedangkan, arti kata makzulkan adalah menjatuhkan hukuman (kepada); menyalahkan; atau memberhentikan dari jabatan (biasanya karena kesalahan atau pelanggaran); atau menyatakan tidak sah atau tidak berlaku.
3. Memakzulkan (kata kerja):
Sementara, arti kata memakzulkan adalah proses atau tindakan memberhentikan seseorang dari jabatannya.
Ini adalah bentuk aktif dari makzulkan.
Contoh: Parlemen sedang mempertimbangkan untuk memakzulkan presiden.
4. Pemakzulan (kata benda):
Kemudian, arti kata pemakzulan adalah proses, cara, atau perbuatan memakzulkan.
Ini adalah kata benda yang merujuk pada tindakan memberhentikan dari jabatan.
Contoh: Pemakzulan kepala daerah itu dipicu oleh kasus korupsi.
5. Dimakzulkan (kata kerja pasif):
Selanjutnya, arti kata dimakzulkana dalah diberhentikan dari jabatan (sebagai akibat dari proses pemakzulan).
Ini adalah bentuk pasif yang menunjukkan bahwa seseorang menjadi objek dari tindakan pemakzulan.
Contoh: Presiden itu akhirnya dimakzulkan setelah terbukti bersalah.
Singkatnya:
- Makzul: Keadaan sudah diberhentikan.
- Makzulkan: Memberhentikan, menyalahkan, menyatakan tidak sah.
- Memakzulkan: Melakukan tindakan pemberhentian.
- Pemakzulan: Proses pemberhentian.
- Dimakzulkan: Diberhentikan (sebagai akibat dari proses pemakzulan).
Kata-kata ini sering digunakan dalam konteks politik atau pemerintahan, terutama ketika membahas proses pemberhentian seorang pejabat publik dari jabatannya.
B. Isu dan Kasus Pemakzulan di Indonesia
Isu dan kasus pemakzulan di Indonesia melibatkan proses pemberhentian pejabat publik sebelum masa jabatannya berakhir.
Pemakzulan adalah proses politik dan hukum yang kompleks, yang dirancang untuk menjaga tata kelola negara yang bersih dan berintegritas.
1. Definisi Pemakzulan
Pemakzulan adalah proses memberhentikan seseorang dari jabatan atau kedudukannya. Dalam konteks Indonesia, istilah pemakzulan tidak secara eksplisit disebutkan dalam UUD 1945, tetapi menggunakan istilah diberhentikan dan pemberhentian.
2. Mekanisme Pemakzulan di Indonesia
Mekanisme pemakzulan di Indonesia diatur dalam UUD 1945. MPR dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden sebelum masa jabatannya berakhir dengan persetujuan Mahkamah Konstitusi (MK), yang diberikan dalam bentuk putusan bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah terbukti melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum tersebut antara lain berupa pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
3. Isu dan Kasus Pemakzulan Terkini
a. Wacana Pemakzulan Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka: Isu ini muncul dari Forum Purnawirawan TNI yang menyoroti proses pencalonannya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Mereka menilai keterpilihan Gibran sebagai buah dari konsensus politik yang dipaksakan dan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan elektoral. Namun, pakar hukum UGM, Yance Arizona, menyatakan bahwa permintaan pemberhentian Gibran belum memiliki dasar hukum yang memadai.
b. Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Wacana ini sempat disampaikan oleh para tokoh Petisi 100 kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Namun, isu ini ditepis oleh Airlangga Hartarto, yang menyatakan bahwa partai pendukung pemerintah mencapai 85 persen di DPR, sehingga tidak ada isu penggulingan presiden.
c. Kasus Bupati Pati Sudewo: Desakan pemakzulan muncul di tingkat daerah terkait kasus Bupati Pati Sudewo.
4. Kasus Pemakzulan di Masa Lalu
Dalam sejarah Indonesia, terdapat beberapa kasus yang sering dirujuk sebagai contoh pemakzulan atau upaya pemakzulan terhadap presiden.
Salah satu contohnya adalah kasus Soekarno, meskipun secara teknis bukan pemakzulan dalam arti modern, tetapi sering dianggap sebagai contoh awal pemakzulan di Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa proses pemakzulan di Indonesia dirancang lebih sulit dan kompleks setelah amandemen UUD 1945 untuk mencegah pemakzulan yang bermotivasi politik semata.
Demikian penjelasan arti kata makkzul, makzulkan, memakzulkan, pemakzulan, dimakzulkan dan contoh kalimat hingga isu dan kasus pemakzulan di Indonesia.
( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )