TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini daftar tarif listrik bulan Agustus 2025. Khusus untuk tanggal 13 sampai 17 Agustus.
Tarif listrik yang diberlakukan bagi semua pelanggan. Baik rumah tangga, bisnis maupun pemerintahan.
Daftar tarif listrik ini sudah disesuaikan dnegan nominal yang harus dibayarkan pelanggan sesuai dengan Kwh yang dipakai.
Baca juga: BERLAKU untuk Semua Pelanggan, Inilah Daftar Tarif Listrik Agustus 2025, Rumah Tangga dan Bisnis
Bagi anda yang ingin mengetahui tarif listrik tanggal 17 Agustus 2025, silahkan cek daftar di bawah ini
Tarif listrik per kWh pada 13-17 Agustus 2025
Untuk diketahui, tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada besaran yang sama sesuai golongan daya.
Pengguna prabayar harus membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran untuk bisa menikmati aliran listrik, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 13-17 Agustus 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar:
- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53.
- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah