Pengungkapan Kasus Ganja di Kampus

2 Tersangka yang Simpan 40 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Ternyata Mahasiswa Drop Out

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PKM - Kondisi di gedung PKM UIN Suska Riau yang menjadi markas penyimpanan 40 Kg ganja oleh 2 tersangka eks mahasiswa, Kamis (14/8/2025).

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pihak Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, mengungkap bahwa 2 tersangka yang ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dan kedapatan menyimpan 40 kilogram ganja kering di lingkungan kampus, merupakan mahasiswa drop out.

Artinya, keduanya saat diamankan petugas, tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa UIN Suska Riau.

“Berdasarkan data yang kami miliki, dua individu yang disebutkan dalam proses penyelidikan berinisial RS dan S berstatus sebagai mahasiswa drop out, dan tidak lagi terdaftar dalam sistem kemahasiswaan kami,” kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Dr Harris Simaremare, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Kampus UIN Suska Riau Jadi Markas Penyimpanan Puluhan Kg Ganja, Rektor Ngaku Prihatin

Baca juga: Aksi Nekat 2 Mantan Mahasiswa Simpan 40 Kg Ganja Kering di Atap PKM UIN Suska Riau, Ini Motifnya

“Dengan demikian fungsi kontrol kelembagaan terhadap mereka sudah tidak dapat dijalankan secara penuh,” tambahnya.

Ia melanjutkan, pihakmya mendukung penuh proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung, termasuk di area kampus UIN Suska Riau.

“Kami percaya bahwa transparansi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum adalah bagian dari tanggung jawab moral dan institusional kami,” bebernya.

UIN Suska Siapkan Langkah Strategis Ini

Harris menuturkan, atas kejadian ini, pihaknya telah menyusun sejumlah langkah strategis agar kejadian serupa tak terulang kembali.

Di antaranya, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kesekretariatan organisasi kemahasiswaan.

“Kemudian, meningkatkan sistem keamanan kampus khususnya terhadap potensi penyalahgunaan narkoba dan tindakan pidana lainnya, serta membentuk satuan tugas khusus anti narkoba di lingkungan kampus,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada satu pun warga kampus UIN Suska Riau yang menginginkan peristiwa seperti ini terjadi. 

“Dan kami memahami sepenuhnya keresahan yang muncul di tengah masyarakat. Kami mengapresiasi kinerja BNNP Riau yang telah berhasil mengungkap kasus ini, kami mendukung sepenuhnya untuk diusut sampai ke akar-akarnya,” tegas Harris.

Rektor Ungkap Keprihatinan

Sementara itu, Rektor UIN Suska Riau Prof DR Leny Nofianti menyampaikan keprihatinannya.

Ia menegaskan, kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan di kampus.

"Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Ini adalah ujian bagi kami, sekaligus momentum untuk memperkuat sistem pembinaan, pengawasan, dan pendidikan karakter di lingkungan UIN Suska Riau," ujarnya, Kamis (14/8/2025) pagi.

Leny menegaskan, institusi yang didirikan di atas nilai-nilai keislaman, integritas, dan tanggung jawab sosial ini tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkoba atau perilaku menyimpang lainnya yang melanggar hukum dan moral.

"Kami tidak akan mentoleransi sedikit pun terhadap penyalahgunaan narkoba. Jika ada oknum yang mencederai nilai-nilai luhur tersebut, kami akan bertindak tegas dan menindak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku," ungkap dia.

UIN akan Berkolaborasi dengan BNN

Sebagai langkah perbaikan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, UIN Suska Riau disebutkannya, akan mempererat kerja sama dengan BNN, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kota.

Kolaborasi ini bertujuan untuk menguatkan program pencegahan dan sosialisasi bahaya narkoba kepada seluruh civitas akademika.

Ia turut menekankan komitmen universitas untuk menjaga marwah institusi dan melindungi seluruh mahasiswa serta civitas akademika.

Kejadian ini dipandang sebagai peringatan penting bagi seluruh pihak untuk terus memperkuat fondasi moral dan etika.

"Kami terus berkomitmen menjaga marwah institusi, melindungi mahasiswa kami dan seluruh civitas akademika, serta berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa," tutupnya.

Sebelumnya, tim BNNP Riau berhasil membongkar jaringan peredaran ganja kering antar provinsi yang memanfaatkan area kampus sebagai markas penyimpanan.

Dalam penggerebekan pada 8 Agustus 2025, BNNP Riau menyita total 63 kilogram ganja kering dari dua tersangka.

Keduanya merupakan mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau.

Plt Kepala BNNP Riau Kombes Pol CP Sinaga mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa pengiriman Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Berantas BNNP Riau segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 09.40 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S.

Keduanya tertangkap saat hendak mengirimkan 23 paket ganja kering tujuan Tangerang Selatan.

"Dari interogasi awal, kedua tersangka mengaku masih menyimpan ganja lainnya di dalam kampus UIN Suska Riau. Kami langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, yaitu Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM)," jelasnya, Rabu (13/8/2025).

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh pihak kampus, tim BNNP menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan di atas atap Gedung PKM.

Petugas menyita dua kardus berisi 40 paket ganja kering, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 63 paket atau sekitar 63 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RS diketahui menjadi otak dari jaringan ini.

Ia mengaku telah tiga kali melakukan tindak pidana serupa sejak Mei 2025 atas perintah rekannya berinisial A dan M. Setiap pengiriman, RS dijanjikan upah sebesar Rp200 ribu.

"RS menggunakan area kampus UIN Suska Riau sebagai tempat aman untuk menyimpan dan mengendalikan peredaran ganja. Ia merasa lokasi ini tidak akan terpantau oleh aparat penegak hukum karena ia sendiri adalah mantan mahasiswa di universitas tersebut," terang Sinaga.

Terakhir, RS menerima 70 kilogram ganja kering pada 7 Agustus 2025, yang dijemput dari Panyabungan, Sumatera Utara.

Barang haram tersebut kemudian dibawa menggunakan mobil Daihatsu Terios dan disimpan di atap Gedung PKM.

Dari total 70 kilogram, 23 paket akan dikirim ke Tangerang, 40 paket ke Palembang, 4 paket diberikan sebagai upah, dan 3 paket telah dijual. Sisa 63 paket berhasil diamankan oleh BNNP Riau.

Tersangka S, yang juga mantan mahasiswa, berperan sebagai orang yang membantu RS. Ia bertugas menyimpan dan mengendalikan peredaran ganja dari dalam kampus.

Atas perannya, S dijanjikan upah sebesar Rp2 juta setelah seluruh paket terjual. S telah dua kali terlibat dalam kejahatan ini sejak Juli 2025.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkini