Menghormati hak tenaga kesehatan dan petugas lainnya
Bersikap sopan, tidak melakukan kekerasan verbal atau fisik.
Membayar biaya pelayanan kesehatan
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara langsung maupun melalui jaminan kesehatan (BPJS, asuransi, dll).
Mematuhi rencana terapi dan pengobatan
Termasuk mengikuti instruksi dokter dan tidak menghentikan pengobatan tanpa konsultasi.
Menjaga fasilitas dan sarana rumah sakit
Tidak merusak atau menyalahgunakan alat dan fasilitas yang disediakan.
Melaporkan jika ada keluhan atau ketidakpuasan
Melalui mekanisme pengaduan resmi rumah sakit.(*)
Sumber : Sripo