"Saat ini PPn sudah tidak dikenakan untuk pembelian token listrik, namun pelanggan subsidi tetap dikenakan PPJ," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (13//8/2025).
Adapun umus besaran kWh yang didapatkan adalah harga token listrik dikurangi PPJ daerah kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik.
Pelanggan nonsubsidi
Sebagai contoh, pelanggan di wilayah Jakarta akan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA.
Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:
Harga token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 50.000-Rp 1.500)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.
Dengan begitu, pelanggan non subsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di Jakarta akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.
Pelanggan non-subsidi
Misalnya, pelanggan listrik prabayar di Jakarta akan membeli token listrik sebesar Rp 20.000 dengan penggunaan daya 450 VA (subsidi).
Jika PPJ Jakarta 3 persen, perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:
Harga token: Rp 20.000
PPJ 3 persen: Rp 600
Tarif dasar listrik: Rp 415 per kWh
Hitungan besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 20.000-Rp 600)/Rp 415 = 46,74 kWh.
Sehingga, pelanggan non-subsidi 450 VA yang membeli token listrik Rp 20.000 di wilayah Jakarta akan mendapatkan daya sebesar 46,74 kWh. (*)
Sumber : Kompas.com