"Jangan sampai terjadi aksi anarkis, menyampaikan pendapat boleh-boleh saja," ujar Tito.
Tito juga memahami aspirasi warga Pati yang menolak kebijakan Bupati Sudewo terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Kebijakan itu memicu aksi unjuk rasa menuntut Sudewo untuk mundur dari jabatannya pada 13 Agustus 2025 di depan Kantor Bupati Pati.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )