Berita Artis Terkini

Nikita Mirzani Ngamuk Datanya Diserahkan Bank BCA ke Pengadilan, Pengamat Sebut Hal yang Biasa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

TRIBUNPEKANBARU.COM - Drama hukum yang melibatkan artis sensasional Nikita Mirzani dan pengusaha skincare ternama Reza Gladys terus menyedot perhatian publik.

Apa yang awalnya tampak sebagai konflik biasa di dunia bisnis kecantikan kini menjelma jadi perkara serius yang menyeret keduanya ke ranah hukum.

Kamis, 14 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dengan Nikita sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sorotan kamera, desas-desus publik, dan tensi ruang sidang semakin menegaskan ini bukan sekadar drama selebritas biasa.

Namun, jalannya persidangan sempat diwarnai emosi. Nikita terlihat meluapkan kekesalan usai sidang.

Di hadapan awak media, Nikita menuding salah satu bank swasta terbesar di Tanah Air telah melanggar privasinya.

Kemarahan tersebut dipicu oleh terbukanya data ringkasan transaksi atau rekening koran miliknya di ruang persidangan.

Baca juga: Bukti Kembali ke NKRI, Eks Anggota Kelompok Radikal JI di Riau Ikut Upacara Hari Kemerdekaan RI

Baca juga: Kronologi Kepala Desa di Sulsel Tumbang Ditikam Residivis Pembunuhan di Lapangan Bola

Menurut Nikita, tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap privasi finansialnya.

Ia menegaskan bahwa statusnya bukan hanya nasabah biasa, melainkan nasabah prioritas yang seharusnya mendapat perlindungan lebih ketat.

Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum Firman Candra memberikan pandangannya.

“Jadi, dalam hukum acara pidana, di dalam persidangan itu pelapor dan polisi diwakili oleh jaksa penuntut umum, terdakwa diwakili oleh kuasa hukum. Kira-kira begitu,” ujar Firman, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Senin (18/8/2025).

Pengacara sekaligus dosen ilmu hukum ini menjelaskan bahwa kehadiran pihak perbankan di ruang sidang sudah sesuai prosedur hukum. 

“Sah-sah saja jaksa penuntut umum menghadirkan siapapun, pasti sudah melewati sebuah tahapan-tahapan. Kalau memang perbankan, pasti sudah di-BAP juga waktu penyidikan."

"Kemudian, pasti sudah ada permohonan dari kepolisian ke perbankan, PPATK, dan lain-lain untuk menghadirkan saksi fakta,” katanya.

Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk menguji kesesuaian bukti.

“Supaya apa? Kesesuaian fakta antara bukti transfer, bukti rekening koran, bukti tabungan, dikuatkan dengan kesaksian fakta." 

"Jadi, itu adalah hak dari jaksa penuntut umum menghadirkan siapapun dari banknya. Tidak ada pelanggaran hukum di situ,” pungkas Firman.

Penjelasan Nikita Mirzani soal Rekening Korannya yang Terbuka di Persidangan

Lewat unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172 yang dikelola adminnya, Nikita Mirzani menyinggung soal Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) setelah rekening korannya dibongkar di persidangan.

"Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)..,

Mengatur bahwa data pribadi, termasuk data transaksi keuangan nasabah, harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh dibuka tanpa izin yang jelas dari pemilik data (nasabah)," tulis Nikita Mirzani dikutip TRIBUNNEWS, Senin (18/8/2025).

Ibu tiga anak itu juga sempat menyinggung soal ancaman hukuman bagi pelanggar Undang-undang tersebut.

"Pelanggaran dapat berakibat sanksi administratif dan pidana," sambungnya.

Tak hanya itu saja, sahabat dekat Dokter Oky Pratama tersebut juga menyinggung soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998)
Pasal 47 ayat (1) mengatur tentang rahasia bank yang harus dijaga oleh bank dan pihak terkait..,

Pelanggaran rahasia bank termasuk membuka data transaksi nasabah tanpa izin adalah perbuatan pidana.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misalnya POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juga mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan informasi nasabah," imbuh wanita yang mengawali kariernya di tahun 2010 itu.

Di akhir keterangannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan kekecewaan yang amat mendalam saat data transaksinya di bank swasta tersebut diungkap di persidangan kasus Reza Gladys.

"Sebagai nasabah prioritas di salah satu bank terbesar di Indonesia, saya terkejut ketika dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys, yang bahkan belum ada putusan bersalah..,

Rekening koran pribadi saya dibongkar hingga Februari 2025 dan dibacakan di persidangan tanpa izin saya.

Padahal sesuai BAP, transaksi yang dipermasalahkan hanya Rp2 miliar transfer ke PT Bumiwisesa dan Rp2 miliar tunai, lalu apa relevansinya membuka seluruh isi rekening hasil kerja saya.

Seharusnya yang diperiksa adalah rekening pihak pelapor, bukan saya. 

Kejadian ini bukan hanya menunjukkan liciknya permainan hukum, tapi juga membuat saya bertanya: jika privasi nasabah prioritas saja bisa dilanggar, bagaimana nasabah biasa bisa merasa aman?

Managed by team," tukasnya.

Klarifikasi Bank Swasta yang jadi Saksi di Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys

Di momen itu, Nikita Mirzani juga mengunggah klarifikasi yang diberikan oleh pihak bank swasta tersebut.

Dalam potongan surat yang diunggah Nikita Mirzani, terlihat sebuah pernyataan tentang salah satu staff bank tersebut diminta kehadirannya sebagai saksi dalam kasus yang menyeret nama ibunda Laura Meizani alias Lolly itu.

"Topik/Isu: Kehadiran Perwakilan B** sebagai saksi

Jakarta, 14 Agustus 2025 - Sehubung dengan kehadiran pihak perwakilan B** sebagai saksi pada salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/), kami dapat sampaikan bahwa B** sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia.

B** senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Perlu kami tegaskan bahwa B** senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian disampaikan.

Terima kasih," bunyi isi surat dari pihak bank swasta yang diunggah ulang oleh Nikita Mirzani.

Kronologi Singkat Nikita Mirzani Dilaporkan Reza Gladys

Konflik Nikita Mirzani dengan dokter asal Cianjur, Jawa Barat, Reza Gladys itu berawal di tahun 2024 lalu.

Di mana pada saat itu, Nikita Mirzani mengulas secara negatif produk skincare milik Reza Gladys lewat siaran langsung di TikTok.

Istri Dokter Attaubah Mufid itu merasa dirugikan secara reputasi dan bisnis, lalu mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, Mail Syahputra, untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.

Singkat cerita dari hasil obrolan itu, Reza Gladys dimintai sejumlah uang sebagai 'uang tutup mulut'.

Di tanggal 14 November 2024 Reza Gladys terpaksa menyerahkan uang Rp2 miliar secara transfer dan Rp2 miliar sehari setelahnya secara tunai ke pihak wanita yang akrab disapa Ami Nikita itu.

Buntut dari hal itu Reza yang merasa dirugikan langsung melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Kemudian Nikita dan Mail ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Siber Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.

Kini kasus tersebut pun masih bergulir panas di meja hijau.

Berita Terkini