“Ya, setiap bulan, beliau (wajib) mendatangi balai pemasyarakatan, apabila tidak bisa, itu memberikan informasi, kemudian kita laksanakan melalui video call atau secara online,” ujar Ahmad.
Ahmad menegaskan perjalanan ke luar negeri hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan resmi.
“Apabila tidak melakukan kegiatan ini dengan baik, seperti ada kepentingan ke luar negeri tidak melapor, ancamannya bisa dicabut,” imbuhnya.
PK Madya Bapas Bandung Budiana menjelaskan, selama masa pembebasan bersyarat, Setnov masih berstatus pembinaan.
“PB bukan berarti bebas sepenuhnya. Ia masih dalam status pembinaan dan pengawasan. Status ini bisa dicabut apabila ada pelanggaran,” tuturnya.
Sebagai informasi, Setnov terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013 dan divonis 15 tahun penjara, kemudian dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan berdasarkan Peninjauan Kembali (PK).