Razman Arif Nasution pun membeberkan dugaan pelecehan yang dialami Iqlima Kim dari Hotman Paris.
Hotman Paris Hutapea tak terima dengan yang disampaikan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim.
Lantas, ia melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim dengan dugaan pencemaran nama baik.
Razman sendiri dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh jaksa.
Jaksa menyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Termasuk Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews)