TRIBUNPEKANBARU.COM - Pilunya nasib seorang remaja putri yang masih SMP di Pulau Bawean Gresik ini.
Gadis kecil yang masih berusia 11 tahun ini, dicabuli hingga berbadan dua.
Pelaku pencabulan adalah tetangga sendiri yang sudah beristri.
Diungkap Polres Gresik, peristiwa memilukan terjadi pada bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 20.00 WIB.
Saat itu korban pulang ngaji dengan berjalan kaki menuju rumahnya.
Langkah kaki kecil itu terhenti pada saat lewat rumah mertua pelaku, berinisial AM berusia 47 asal Pulau Bawean, Gresik.
Saat itu tiba-tiba pelaku langsung menghampiri korban dan menarik tangan korban.
Tidak hanya itu, pria yang berprofesi sebagai nelayan membungkam mulut korban dan menarik masuk ke dalam dapur rumah mertua palaku.
Rumah yang dalam kondisi sepi, pria beristri itu lalu menutup pintu dari dalam.
Korban sudah berusaha berlari dan melawan, namun tak berdaya.
Pelaku kembali menarik tangan korban dan membungkam mulutnya kembali lalu melampiaskan nafsu bejatnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku dengan 'entengnya' memberikan uang sebesar Rp 50 ribu.
Perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku lebih dari sekali.
Hingga akhirnya korban berbadan dua.
Perbuatan bejat ini terungkap saat korban merasa mual, dan dibawa berobat, disana korban ketahui hamil.
Orang tua korban tak terima, dan telah melaporkan peristiwa ini ke polisi.
"Kami sudah menerima laporan, saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (20/8/2025).
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap perbuatan bejat yang menimpa korban.
Ditangkap
Pria berinisial AM (47) yang tega merudapaksa bocah perempuan berusia 11 tahun saat pulang dari mengaji itu telah ditangkap.
Pria asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) tersebut, sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik.
"Sudah kami tetapkan tersangka, AM sudah ditahan," tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (21/8/2025).
Tersangka AM dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Selama ini, korban diancam untuk tidak bercerita.
Modus yang digunakan AM untuk memperdaya korban, adalah dengan memberi iming-iming uang, sebesar Rp 50 ribu.
Perbuatan ini terbongkar, ketika korban merasa tidak enak badan lalu dibawa orang tuanya periksa ke dokter.
Hasilnya, korban hamil.
"Korban sampai hamil," singkat Abid.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunjatim )