Residivis yang Pernah Bunuh 9 Orang Kembali Beraksi, Kini Tewaskan Pasutri di Pemalang Jateng

Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGGANDA UANG - Sosok Ibin dukun pengganda uang yang membunuh pasangan suami-istri asal Pemalang menggunakan racun potas, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/8/2025).

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dukun Ibin yang membuat ritual maut hingga menewaskan suami istri di Pemalang, Jawa Tengah, ternyata memiliki jejak kelam.

Polisi mengungkap ternyata dia bukanlah penjahat baru.

Pria berusia 63 tahun itu adalah seorang residivis dengan kasus pada tahun 2004 modus dukun yang bisa menggandakan uang.

Jumlah korban kasusnya di masa lampau pun tidak main-main.

Laporan menyebutkan 9 orang kehilangan nyawa akibat ulahnya.

"Status tersangka residivis," kata Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio.

Atas kejahatannya tersebut ia dihukum 20 tahun penjara di Nusakambangan.

Ia kembali menghirup udara segar setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara dan baru bebas 2019 lalu.

Namun kehidupan dalam penjara tak membuatnya kapok.

Selang beberapa tahun setelah bebas, ia kembali melakukan kejahatan modus yang sama.

Kasus itu berhasil terungkap hingga ia kembali ditahan.

"Residivis kasus serupa, bunuh 9 orang di Tegal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Rabu (20/8/2025).

Bunuh Suami Istri di Pemalang

Terbaru, Ibin ditangkap karena membunuh suami istri Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah tewas di bekas tempat pemecah batu di Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Jasad suami istri Muhammad Rosikhi (37) dan Nur Azizah Turokhmah (34) ditemukan meninggal dunia di bekas tempat pemecah batu di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, pada 10 Agustus 2025.

Halaman
12

Berita Terkini