TRIBUNPEKANBARU.COM - Dukun Ibin yang membuat ritual maut hingga menewaskan suami istri di Pemalang, Jawa Tengah, ternyata memiliki jejak kelam.
Polisi mengungkap ternyata dia bukanlah penjahat baru.
Pria berusia 63 tahun itu adalah seorang residivis dengan kasus pada tahun 2004 modus dukun yang bisa menggandakan uang.
Jumlah korban kasusnya di masa lampau pun tidak main-main.
Laporan menyebutkan 9 orang kehilangan nyawa akibat ulahnya.
"Status tersangka residivis," kata Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio.
Atas kejahatannya tersebut ia dihukum 20 tahun penjara di Nusakambangan.
Ia kembali menghirup udara segar setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara dan baru bebas 2019 lalu.
Namun kehidupan dalam penjara tak membuatnya kapok.
Selang beberapa tahun setelah bebas, ia kembali melakukan kejahatan modus yang sama.
Kasus itu berhasil terungkap hingga ia kembali ditahan.
"Residivis kasus serupa, bunuh 9 orang di Tegal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Rabu (20/8/2025).
Bunuh Suami Istri di Pemalang
Terbaru, Ibin ditangkap karena membunuh suami istri Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah tewas di bekas tempat pemecah batu di Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Jasad suami istri Muhammad Rosikhi (37) dan Nur Azizah Turokhmah (34) ditemukan meninggal dunia di bekas tempat pemecah batu di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, pada 10 Agustus 2025.
Pasutri itu bertemu Ibin sekitar bulan Juni 2025.
Saat itu suami istri tersebut mengaku terjerat utang Rp 150 juta.
Dengan iming-iming ritual untuk menggandakan uang, korban percaya pada pelaku.
Namun ternyata uang tidak juga berlipat ganda seperti yang dijanjikan.
Padahal, anjuran ritual Ibin sudah dilakukan.
Korban pun datang untuk menagih.
"Korban mengalami kerugian Rp 2 jutaan itu yang ditagih," lanjutnya.
Karena korban terus menagih uangnya, Ibin pun melancarkan tindakan kejahatannya.
Ia melakukan ritual kopi beracun hingga korban tewas.
Dwi mengatakan bahwa kedua korban dibunuh oleh Ibin dengan minuman kopi yang dicampur racun.
Efek dari racun tersebut bisa membuat korban meninggal dunia kurang dari tiga jam.
Ibin meminta para korban menjalankan ritual sebelum akhirnya dibunuh.
"Ritual saat tengah malam di tempat sepi," ujarnya.
Selain diminta ritual di tempat sepi, korban juga diminta meminum kopi yang sudah dicampur dengan racun potasium sianida atau potas.
Kejahatan Ibin pun terkuak dengan kematian janggal kedua pasutri itu.
Sat Reskrim Polres Pemalang menangkap Ibin di rumahnya pada 16 Agustus 2025.
Dia mengaku atas perbuatannya meracun pasutri tersebut.
(*)
Sumber: TribunJateng.com