KPK OTT Wamenaker

Harga Integritas Wamenaker Noel: Ditukar Uang Rp 3 Miliar dan Sepeda Motor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan hasil penyelidikan mereka.

Dengan menempatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap sebuah fakta mengejutkan.

Noel diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tak hanya itu, KPK membeberkan detail konstruksi perkara yang mengguncang publik.

Noel diduga telah menerima aliran dana senilai Rp 3 miliar, ditambah satu unit sepeda motor.

Pengumuman ini menjadi klimaks dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Noel menjadi satu dari 11 tersangka yang ditetapkan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta.

"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Setyo Budiyanto.

Baca juga: Wamennaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka, Biaya Sertifikasi K3 Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta

Baca juga: Diborgol dan Berompi Oranye, Sang Koruptor Itu Masih Bisa Tersenyum dan Kepalkan Tangan

Selain uang tunai, tim KPK juga menyita satu unit kendaraan roda dua dari IEG sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3). 

Modusnya adalah dengan mengambil selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari praktik lancung yang diduga telah berlangsung sejak 2019 ini, KPK mengungkap total aliran dana haram mencapai Rp81 miliar yang dinikmati oleh berbagai pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain Wamenaker Noel, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat lainnya sebagai tersangka, di antaranya Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi (FRZ), dan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025, Hery Sutanto (HS).

"Otak" dari skema ini diduga adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, yang disebut menerima bagian terbesar, yakni Rp69 miliar. 

Halaman
12

Berita Terkini