Sebelumnya, Nafa Urbach yang merupakan anggota DPR RI Komisi IX Fraksi NasDem mendukung tunjangan rumah untuk anggota DPR RI Rp 50 juta per bulan.
Nafa Urbach menjelaskan, uang tersebut merupakan kompensasi karena saat ini anggota DPR sudah tak dapat rumah jabatan.
"Rumah jabatan itu sudah dikembalikan ke pemerintah, jadi sekarang mendapat kompensasi untuk kontrak," kata Nafa Urbach dalam sebuah siaran langsung di akun media sosialnya.
Menurut Nafa Urbach, uang Rp 50 juta per bulan bisa digunakan anggota DPR yang tinggal di luar kota untuk mengontrak rumah di dekat kantor mereka di Gedung DPR di Senayan.
Tunjangan Rp 50 Juta
Ketua DPR RI Puan Maharani mengeklaim penetapan besaran tunjangan perumahan bagi anggota dewan sebesar Rp 50 juta berdasarkan hasil kajian yang matang.
Hal itu disampaikan Puan saat merespons munculnya anggapan di masyarakat bahwa nominal tunjangan perumahan tersebut terlalu besar.
“Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan kantornya ada di Jakarta,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Kamis (21/8/2025).
“Namun, apapun itu, kami pimpinan DPR akan memperhatikan aspirasi dan apa yang disampaikan oleh masyarakat. Tolong selalu awasi kinerja dari kami di DPR,” sambungnya.
Dia pun berharap agar masyarakat tak ragu menyampaikan hal-hal yang dianggap masih belum sempurna dari DPR.
Puan memastikan bahwa DPR RI akan melakukan evaluasi dan perbaikan.
“Kalau kemudian ada hal-hal yang memang dianggap masih belum sempurna, masih terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut,” jelas Puan.
Terlepas dari hal itu, Puan menegaskan bahwa besaran tunjangan perumahan sudah dikaji secara matang, yang salah satunya mempertimbangkan biaya sewa rumah di sekitar Senayan.
“Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi. Namun apa yang menjadi aspirasi dan masukan dari masyarakat akan kami sangat perhatikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, polemik tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR RI yang telah diberlakukan sejak Oktober 2024 lalu, kembali mencuat ke ruang publik dan menjadi perbincangan.