TRIBUNPEKANBARU.COM - Dalam operasi penjemputan paksa yang dramatis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membekuk pengusaha tambang, Rudy Ong Chandra.
Ia ditangkap terkait dugaan suap dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan ini, menandai kelanjutan dari penyelidikan kasus yang berlangsung antara tahun 2013 hingga 2018.
Momen puncak dari penangkapan ini terekam saat Rudy Ong digiring ke Gedung Merah Putih KPK.
Tiba pukul 21.36 WIB dengan tangan terborgol, ia berupaya menghindari sorotan kamera para wartawan.
Dalam upaya putus asa untuk tidak terekam, Rudy bahkan sempat merangkak di lantai.
Jejak Kasus Korupsi IUP di Kaltim
Dilansir dari Kompas.com, kasus korupsi yang menjerat Rudy Ong merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap IUP di Kalimantan Timur yang dilakukan KPK sejak September 2024.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2018, Awang Faroek Ishak (AFI), sebagai tersangka.
Namun, penyidikan terhadap Awang dihentikan setelah ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
Baca juga: Harga Integritas Wamenaker Noel: Ditukar Uang Rp 3 Miliar dan Sepeda Motor
Baca juga: Terjaring OTT, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring dengan Alat Medis, Ini Kata KPK
Selain Awang, KPK juga menetapkan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan. Nanti kita lihat karena ada pergeseran.
Kalau tidak salah, dulu gubernur boleh keluarkan IUP, tapi saya mau lihat pergeseran perpindahannya tahun berapa,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Dalam proses penyidikan, KPK turut menggeledah rumah Awang Faroek dan menyita sejumlah dokumen terkait izin pertambangan.
Siapa Rudy Ong?