Nama Sritex yang pernah disebut Noel juga tengah menjadi sorotan karena kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan direkturnya. Dua mantan Direktur Utama Sritex, yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), saat ini sama-sama berstatus tersangka.
ISL ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 20 Mei 2025 di Kota Solo, Jawa Tengah. Ia diduga terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada Sritex senilai Rp 3,6 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada Juni 2025 mengatakan ISL menyalahgunakan dana kredit yang seharusnya untuk perusahaan, namun dipakai untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, adiknya, IKL, ditetapkan sebagai tersangka ke-12 dalam kasus yang sama pada Rabu (13/8/2025). Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung memeriksa 277 saksi dan 41 ahli.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers.
Peran IKL dalam Dugaan Korupsi
Menurut Nurcahyo, IKL terlibat dalam penandatanganan surat kredit modal kerja dan investasi dengan salah satu bank BUMD pada 2019.
Penandatanganan itu disebut sudah “dikondisikan” agar mendapatkan persetujuan dari direktur utama bank BUMD terkait.
Tidak hanya itu, pada 2020, IKL juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan bank BUMD lainnya.
Namun, dana kredit itu tidak dipergunakan sesuai kesepakatan dalam akta perjanjian.
“Serta menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit bank BJB pada 2020 dengan lampiran bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” ujar Nurcahyo.
Atas perbuatannya, IKL dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.