TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang anggota polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru berubah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan mengerikan.
Bripda Alvian Maulana Sinaga, polisi aktif, ditangkap atas dugaan membunuh kekasihnya sendiri, Putri Apriyani, di sebuah kamar kos di Indramayu, Jawa Barat.
Tragedi ini terungkap setelah Putri ditemukan tak bernyawa dengan luka bakar di bagian wajah dan rambut ciri yang langsung menimbulkan kecurigaan adanya unsur pembunuhan berencana.
Investigasi polisi mengungkap bukti kuat: rekaman CCTV yang merekam gerak-gerik mencurigakan serta transaksi keuangan yang janggal sebelum kejadian.
Semua itu menyeret Bripda Alvian ke jerat Pasal 340 KUHP, yang berarti ia kini menghadapi ancaman hukuman tertinggi hukuman mati.
Kasus ini mengguncang publik dan institusi Polri, serta memicu tuntutan keadilan dari keluarga korban.
Berikut analisis hukumnya dan perkembangan terbaru kasus yang mengguncang institusi Polri.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik? Menkeu Sri Mulyani: Biayanya Memang Makin Besar
Baca juga: Rapper AS Melly Mike Akhirnya Bertemu Dikha di Kuansing, Pelukan Hangat Dibalas Cium Tangan
Awal Mula Kasus Pembunuhan Putri Apriyani
Putri Apriyani (21), seorang perempuan muda asal Indramayu, ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Tubuhnya ditemukan dalam kondisi gosong, terutama di bagian wajah dan rambut, sementara pakaian korban masih utuh.
Kejanggalan ini memicu dugaan kuat bahwa korban dibakar setelah meninggal.
Ayah korban, Karja (48), mengaku syok berat saat melihat kondisi anak bungsunya saat autopsi. Ia meminta keadilan dan mendesak polisi segera mengungkap pelaku.
Penyelidikan awal oleh Polres Indramayu melibatkan Tim Inafis dan Laboratorium Forensik.
Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal karena kehabisan napas, bukan semata-mata akibat kebakaran.
Fakta mengejutkan muncul saat pengacara keluarga, Toni RM, mengungkap bahwa kekasih korban adalah seorang anggota polisi aktif bernama Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Bripda Alvian Maulana Sinaga adalah kekasih dari Putri Apriyani.
Hubungan mereka diketahui cukup dekat, bahkan disebut-sebut sebagai pasangan pacaran yang sudah lama menjalin hubungan.
Dugaan kuat mengarah padanya setelah ditemukan bukti transfer uang dari rekening korban ke rekening pelaku, serta rekaman CCTV yang menunjukkan Bripda Alvian mendatangi kos korban sebelum kejadian.
Seragam dinas polisi milik Alvian ditemukan di lokasi kejadian.
Bripda Alvian sempat buron dan akhirnya ditangkap di sebuah saung di Kecamatan Hu’u, Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025.
Penangkapan berlangsung dramatis dan viral di media sosial.
Pembunuhan diduga terjadi, karena masalah uang. Ibu Putri yang bekerja sebagai TKW di Hong Kong mentransfer Rp37 juta ke rekening Putri, dan Rp32 juta di antaranya diketahui berpindah ke rekening Bripda Alvian.
Upaya Penangkapan di NTB
Oknum polisi yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Putri Apriyani di Indramayu, akhirnya diringkus tim gabungan di kawasan Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).
Aksi penangkapan terhadap oknum polisi berinisial AMS itu, direkam video ponsel dan tersebar di media sosial Instagram dan TikTok.
Dalam video yang beredar terlihat sejumlah polisi berpakaian preman mengejar sorang pria yang diduga AMS.
Aksi kejar-kejaran hanya berselang beberapa saat, dan AMS pun berhasil ditangkap oleh beberapa polisi bersenjata.
Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah pun membenarkan informasi tersebut.
“Yang sudah diamankan (terduga pembunuhan Putri) di NTB,” ujar Irfan, Sabtu (23/8/2025).
Rasa bahagia ditunjukkan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar. Dia langsung sujud syukur dalam proses penangkapan Alvian Maulana Sinaga.
Alvian merupakan polisi yang diduga menjadi pembunuh Putri Apriyani (24). Alvian diamankan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).
“Yang bersangkutan sudah ditangkap,” ujar Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut menanggapi perihal keberhasilan polisi menangkap Alvian Maulana.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pak Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim Polres Indramayu yang telah dengan waktu yang tidak terlalu lama melakukan pengungkapan dan penangkapan oleh oknum mantan anggota polisi bernama Alvian,” ujar Dedi Mulyadi dikutip Tribuncirebon.com dari video yang ia unggah di akun instagram pribadinya @dedimulyadi71, Minggu (24/8/2025).
Dedi menyampaikan, ucapan terima kasih ini ingin ia sampaikan karena penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa polisi sangat terbuka dalam pengungkapan kasus tersebut.
Walaupun, lanjut Dedi, tersangka pembunuhan itu dilakukan oleh oknum mantan anggotanya sendiri.
Di sisi lain, Dedi Mulyadi juga turut mengucapkan bela sungkawa korban.
“Semoga almarhumah diterima iman islamnya, diampuni segala dosanya, dan mendapat tempat yang layak di sisi Allah SWT,” ujar dia.
Bripda Alvian Maulana Dapat Dihukum Mati
Keluarga Putri Apriyani berharap Alvian Maulana Sinaga dikenakan Pasal 340 KUHP agar bisa dihukum mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM usai keberhasilan pihak kepolisian menangkap Alvian.
Oknum mantan polisi tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025) kemarin.
“Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Minggu (24/8/2025).
Toni RM menyampaikan, saat ini keluarga masih menunggu konferensi pers resmi dari Kapolres Indramayu perihal penangkapan Alvian Maulana Sinaga tersebut.
Di sisi lain, keluarga dalam hal ini juga memberikan apresiasi luar biasa kepada Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, hingga penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu.
Usai ditangkap, polisi diketahui langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan untuk mengungkap modus sebenarnya dari pembunuhan yang dilakukan Alvian terhadap pacarnya Putri Apriyani.
Pembunuhan ini diketahui menyita perhatian publik karena dinilai sadis, terlebih jenazah korban saat ditemukan di dalam kosnya diketahui dalam keadaan gosong.
Toni pun berharap Alvian bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” ujar dia.
Alasan Toni ingin Alvian dikenakan Pasal 340 KUHP, tidak terlepas dari bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Mulai dari rekaman CCTV hingga hilangnya uang tabungan pada rekening milik Putri Apriyani.
“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB. Saat keluar pukul 5.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta,” ujar dia.
Dugaan pembunuhan berencana ini, kata Toni RM, juga dikuatkan dengan kesaksian tetangga kamar kost yang mendengar keributan dari kamar kos nomor 9 yang ditinggali oleh Putri dan Alvian.
“Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kost lagi pukul 05.30 WIB saya menduga baulah dieksekusi, dibunuh. Kemudian keluar lagi pukul 08.00 WIB terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar. Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost,” ujar dia.
Toni dalam hal ini berarap dugaannya itu benar, sehingga Alvian bisa dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan yang sudah ia lakukan.
“Pada intinya saya dan keluarga korban berharap pelaku dihukum mati. Kalau Bripda Alvian dikenakan Pasal 34 tentang pembunuhan berencana maka hukumannya bisa hukuman mati atau setidaknya seumur hidup,” ujar dia.
Lebih lanjut, Toni juga mengaak semua pihak untuk mengawal kasus kematian Putri ini agar pelaku Alvian bisa mendapat hukuman setimpal.
Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana
Bunyi Pasal 340 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancamdengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Unsur-Unsur Pasal 340 KUHP
Barang siapa – Subjek hukum (pelaku).
Dengan sengaja – Ada niat dan kesadaran untuk membunuh.
Dengan rencana terlebih dahulu – Ada jeda waktu antara niat dan pelaksanaan, dilakukan dalam keadaan tenang dan bukan spontan.
Merampas nyawa orang lain – Perbuatan yang menyebabkan kematian.
Unsur “rencana terlebih dahulu” adalah pembeda utama dari pembunuhan biasa.
Harus ada bukti bahwa pelaku sempat berpikir, merancang, atau mempersiapkan tindakan sebelum membunuh.
Pasal 338 KUHP – Pembunuhan Biasa
Bunyi Pasal 338 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaj merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Unsur-Unsur Pasal 338 KUHP
Barang siapa – Subjek hukum.
Dengan sengaja – Ada niat membunuh.
Merampas nyawa orang lain – Perbuatan menyebabkan kematian.
Tidak ada unsur perencanaan. Biasanya terjadi secara spontan, impulsif, atau dalam situasi emosional.
Perbedaan Utama Pasal 338 vs 340 KUHP
Pasal 338 KUHP
Jenis Pembunuhan
Biasa
Unsur Perencanaan
Tidak ada
Ancaman Hukuman
Maksimal 15 tahun penjara
Contoh Kasus
Emosi sesaat, pertengkaran spontan
Pasal 340 KUHP
Jenis Pembunuhan
Berencana
Unsur Perencanaan
Ada, dilakukan dengan tenang dan terencana
Ancaman Hukuman
Hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun
Contoh Kasus
Pembunuhan dengan persiapan, motif kuat