Kedua akun yang dilaporkan Azizah Salsha diduga dimiliki oleh Dimas Firdaus alias Resbobb dan Muhammad Jannah alias Bigmo.
Laporan Azizah Salsha kepada dua akun media sosial yang diduga milik Resbobb dan Bigmo, teregister denhan Nomor STTL /387/ Vill/ 2025/ BARESKRIM.
Dua akun media sosial yang diduga milik Resbobb dan Bigmo itu dijerat dengan Tindak Pidana Penceraran Nama Baik alau Penghinaan dan/atau Finah, dimaksud dalam Pasal 45 Ayal 4 dan Ayat (6) JO Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasa 311 KUHP.
Meskipun keluarga Resbobb dan Bigmo sudah meminta maaf melalui penayangan podcast, Dipo memastikan kalau Azizah Salsha akan meneruskan proses hukum sampai ke meja hijau.
"Insya Allah Laporan ini Jalan terus. Karena ingin memberikan pelajaran ke masyarakat tentang bermain media sosial," ujar Anandya Dipo Pratama.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com / Tribunnews)