TRIBUNPEKANBARU.COM - Di sebuah kamar kos yang sunyi di Kabupaten Indramayu, sebuah tragedi mengerikan terjadi.
Putri Apriyani (24), ditemukan tewas setelah dibakar.
Pelakunya adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga, seorang oknum polisi yang kini telah dipecat.
Alvian Maulana Sinaga diketahui berusia 23 tahun.
Oknum polisi tersebut tercatat sebagai warga Sawah Baru Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Setelah menjadi buronan, Alvian berhasil ditangkap di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025).
Pelariannya yang dramatis berakhir. Alvian dibawa kembali ke Indramayu pada Selasa (26/8/2025) dini hari.
Kini pantauan Tribuncirebon.com, Alvian Maulana Sinaga sudah mengenakan baju tahanan.
Polres Indramayu pun langsung menggelar konferensi pers soal penangkapannya tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyampaikan Alvian Maulana Sinaga diberhentikan secara tidak hormat sejak tanggal 14 Agustus 2025.
Baca juga: Sampaikan Pledoi di sidang Korupsi, Risnandar Mahiwa: Kasus Ini Bisa Jadi Contoh Agar Tidak Terulang
Baca juga: Instagram DPR RI Meledak, Satu Postingan Tembus 17 Ribu Komentar, Isinya Hujatan
"Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Fajar mengaku prihatin atas kejadian tersebut.
Ia pun meminta maaf kepada masyarakat terutama warga Kabupaten Indramayu.
Dalam hal ini, pihaknya langsung melakukan tindakan tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Ia juga berjanji akan menindak tegas Alvian Maulana sesuai dengan perbuatan yang telah ia lakukan.
“Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah dibuktikan yang bersangkutan telah diberhentikan dan menjamin proses hukum ini akan berjalan transparan akan akuntabel,” ujar dia.
Saat dihadirkan ke publik, Alvian awalnya menunduk, ia pun menegakkan kepala usai diminta menunjukkan wajahnya.
“AMS ini menjadi tersangka kasus pembunuhan ataupun penganiayaan yang mengakibatkan korban mati,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu.
Fajar menyampaikan, insiden pembunuhan itu terjadi di dalam Rifda Kos 4 kamar nomor 9 di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Sabtu (9/8/2025) lalu.
Korbannya adalah pacarnya sendiri Putri Apriyani (24), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Dalam insiden tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, hingga memeriksa saksi-saksi.
Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pelaku pembunuhan Putri mengarah kepada Alvian Maulana Sinaga.
“AMS ini merupakan warga Sawah Baru Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Status yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri dan sudah diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar dia.
Saat itu pula, Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Alvian Maulana Sinaga. Dengan beragam upaya, polisi berhasil menemukan titik lokasi pelarian Alvian yang kabur usai melakukan pembunuhan tersebut.
Sat Reskrim Polres Indramayu dibantu Polda Jabar pun segera bergerak ke Kabupaten Dompu, NTB untuk misi penangkapan.
Kronologi
Sebelumnya, kasus yang melibatkan Alvian Maulana ini berawal dari penemuan mayat wanita dalam keadaan gosong terbakar di dalam kamar kosnya di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8/2025).
Korban adalah Putri Apriyani (24) warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu. Ia merupakan pacar dari Alvian Maulana Sinaga.
Usai melakukan pembunuhan, Alvian kabur melarikan diri hingga ke wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Alvian sendiri berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Indramayu yang dibantu oleh Polda Jabar dan Polres Dompu pada Sabtu (23/8/2025).
Kemudian pada Selasa (26/8/2025) dini hari tadi, Alvian tiba di Indramayu. Polres Indramayu pun langsung menggelar konferensi pers soal penangkapan oknum mantan polisi tersebut.