TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak akhirnya angkat suara terkait konflik berkepanjangan antara masyarakat Kampung Tumang, Kecamatan Siak dengan PT Sumber Seraya Lestari (SSL).
Sengketa yang turut menyeret nama Bupati Siak Afni Z dan Paulina ini, hingga kini belum menemukan titik terang.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Siak, Datuk Seri Arfan Usman, menilai Bupati Siak telah menunjukkan kesungguhan dalam mencari jalan keluar melalui jalur adat maupun aturan hukum.
Namun, menurutnya, sikap pihak perusahaan dalam pertemuan dengan Bupati Siak belakangan ini dinilai kurang patut sehingga menciderai marwah kepemimpinan daerah.
“Bupati Siak adalah payung panji adat, simbol marwah negeri, dan representasi masyarakat di Negeri Istana. Jika direndahkan, itu sama saja menciderai marwah kepemimpinan daerah,” tegas Arfan dalam keterangan pers di Gedung LAMR Siak, Selasa (26/8/2025).
LAMR Siak secara tegas mengecam sikap PT SSL dan meminta perusahaan menyampaikan permohonan maaf secara adat. Arfan menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada perilaku yang dianggap merendahkan wibawa pemimpin daerah.
Selain itu, LAMR Siak juga mendesak Kementerian Kehutanan RI mencabut izin PT SSL. Menurut Arfan, langkah tegas itu penting untuk melindungi hak masyarakat, menjaga lingkungan, serta memulihkan marwah adat yang telah terciderai.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah Bupati Siak Afni. Kami juga meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni segera mencabut izin PT SSL sebagai bentuk keadilan dan pemulihan kehormatan negeri istana,” ucap mantan Sekda Siak tersebut.
Arfan menambahkan, pihaknya mendukung keputusan Bupati Siak membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/713/HKKPTS/2025 tanggal 22 Agustus 2025.
Ia menilai upaya itu menjadi langkah nyata pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan agraria yang sudah berlarut hingga lebih dari dua dekade.
“Konflik masyarakat Tumang dengan PT SSL ini sudah lebih 20 tahun. Persoalannya tidak hanya menyangkut hak tanah, tapi juga krisis ekologi karena hutan gambut rusak, serta krisis marwah adat di kampung tua Tumang,” ujarnya.
LAMR Siak juga mengimbau masyarakat tetap mendukung langkah Bupati Siak dan menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan. Harapannya, Kabupaten Siak tetap menjadi tempat tinggal yang aman, nyaman, dan damai.
(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)