Berita Nasional

Gaji dan Tunjangan DPR Sebulan Bisa Tembus Rp 230 Juta, Siapa yang Menentukan?

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung DPR RI

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gaji dan tunjangan DPR RI menjadi perbincangan publik belakangan ini.

Pasalnya, total upah yang didapatkan anggota DPR RI (non-ketua) periode 2024-2029 dapat mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan.

Bahkan gaji DPR dalam sebulan bisa menembus Rp230 juta jika ditambahkan dengan tunjangan rumah dinas Rp 50 juta dan tunjangan lainnya.

Diketahui ketentuan terkait besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam beberapa peraturan. 

Lantas, siapa yang berwenang menentukan gaji anggota DPR?

Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak ditetapkan secara sepihak oleh lembaga legislatif itu sendiri.

Dasarnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, yang menegaskan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara berhak memperoleh gaji pokok setiap bulan.

Selain itu, mereka juga menerima berbagai tunjangan.

Namun, rincian besaran gaji dan tunjangan tersebut tidak langsung diatur dalam undang-undang, melainkan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Lantas, siapa yang berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah terkait gaji DPR? 

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) dan (2), dinyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang bersama DPR, sekaligus memiliki kewenangan untuk menetapkan PP guna menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, jelas bahwa penetapan gaji DPR menjadi kewenangan presiden, yang dituangkan melalui Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum teknisnya.

Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5, kewenangan itu berada di tangan Presiden Republik Indonesia.

Melalui Peraturan Pemerintah, presiden menetapkan besaran gaji pokok anggota DPR, sementara lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal DPR mengatur rincian teknis tunjangannya.

Dikutip dari Kompas.com (18/2/2024),  rincian mengenai besaran gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Regulasi ini memuat ketentuan tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi maupun tinggi negara, anggota lembaga tinggi negara, serta uang kehormatan bagi pejabat terkait.

Dengan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR memiliki dasar hukum yang jelas, sementara berbagai tunjangan yang menyertainya kemudian diatur melalui surat edaran, keputusan menteri, maupun kebijakan administratif lainnya.

Rincian gaji dan tunjangan DPR RI 2025

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025), ketentuan penghasilan bagi anggota DPR RI tidak ditetapkan secara sembarangan, melainkan diatur melalui sejumlah regulasi resmi.

Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menjadi dasar pemberian gaji pokok dan tunjangan, yang kemudian diperkuat lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 terkait penyesuaian indeks beberapa tunjangan dewan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Sementara itu, posisi pimpinan memiliki besaran berbeda. 

Ketua DPR menerima Rp 5,04 juta, sedangkan Wakil Ketua DPR memperoleh Rp 4,62 juta setiap bulan.

Namun, gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total penghasilan wakil rakyat.

Anggota DPR juga memperoleh berbagai tunjangan dengan nilai cukup besar, sehingga total kompensasi yang diterima jauh lebih tinggi daripada gaji dasarnya.

Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan:

1. Tunjangan melekat

Tunjangan istri/suami (10 persen gaji pokok): Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan:

Rp 18.900.000 (ketua)
Rp 15.600.000 (wakil ketua)
Rp 9.700.000 (anggota)
Tunjangan beras (4 jiwa): Rp 30.090 (Rp 120.360)

Tunjangan PPH Pasal 21: Rp 2.699.813.

2. Tunjangan lain

Tunjangan kehormatan:

Rp 6.690.000 (ketua)
Rp 6.450.000 (wakil ketua)
Rp 5.580.000 (anggota)
Tunjangan komunikasi:Rp 16.468.000 (ketua)

Rp 16.009.000 (wakil ketua)
Rp 15.554.000 (anggota)
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:Rp 5.250.000 (ketua)

Rp 4.500.000 (wakil ketua)
Rp 3.750.000 (anggota)
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000

Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000

Tunjangan perumahan: Rp 50.000.00

3. Biaya Perjalanan Dinas

Uang harian daerah tingkat I: Rp 5 juta
Uang harian daerah tingkat II: Rp 4 juta
Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4 juta
Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3 juta
Dengan komposisi tersebut, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang sekitar Rp 116,2 juta per bulan hanya dari gaji dan tunjangan rutin.

Jika ditambah tunjangan perumahan Rp 50 juta dan tunjangan lain yang bersifat situasional, angka itu bisa mendekati Rp 230 juta per bulan.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunjatim )

Berita Terkini