TRIBUNPEKANBARU.COM - Seberapa kaya anggota DPR RI?
Angka-angka yang mengejutkan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) membuka tabir tersebut.
Seorang anggota dewan ternyata bisa mengantongi penghasilan hingga Rp 230 juta setiap bulan, atau setara dengan Rp 2,8 miliar per tahun.
Jumlah fantastis ini bukan hanya berasal dari gaji pokok.
Tunjangan, fasilitas, dan berbagai kemewahan lain yang melekat pada jabatan mereka membuat pundi-pundi kekayaan terus bertambah.
Bahkan, untuk tahun 2025 saja, negara harus menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,6 triliun demi menggaji 580 anggota dewan.
Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, anggaran tersebut mengalami peningkatan. Pada 2023, anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 1,2 triliun, sementara pada 2024 tercatat Rp 1,18 triliun.
Ketentuan mengenai gaji pokok dan tunjangan anggota DPR diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, serta PP Nomor 75 Tahun 2000.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR ditetapkan Rp 4,2 juta per bulan, sementara Wakil Ketua mendapat Rp 4,62 juta, dan Ketua DPR Rp 5,04 juta.
Meski nominal gaji pokok relatif kecil, berbagai tunjangan dan fasilitas membuat total pendapatan anggota dewan bisa melesat tinggi.
Baca juga: Berawal dari Challenge TikTok, Bocah 7 Tahun Alami Koma: Mainan Itu Meledak
Baca juga: UPDATE Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Eks Stafsus Menag Yaqut
Dengan komponen tambahan itu, take home pay anggota DPR bisa mencapai Rp 100 juta hingga Rp 230 juta per bulan.
Jika dikalikan dengan jumlah anggota DPR periode 2024-2029 yang mencapai 580 orang, maka anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji anggota DPR mencapai Rp 133,4 miliar per bulan atau Rp 1,6 triliun.
Gaji DPR setara gaji 266.800 guru honorer
Besarnya gaji dan tunjangan wakil rakyat ini kemudian jadi polemik panas. Sorotan muncul karena jumlah yang diterima anggota dewan dinilai jauh melampaui rata-rata pendapatan masyarakat, misalnya para guru honorer.
Sebagai perbandingan, banyak guru honorer masih digaji di bawah upah minimum regional (UMR). Nominalnya berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 2 juta per bulan.
Data dari Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) yang berkolaborasi dengan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa menunjukkan, kondisi kesejahteraan guru honorer di Indonesia masih memprihatinkan.
Survei yang dilakukan pada awal Mei 2024 terhadap 403 responden di 25 provinsi menemukan bahwa 42 persen guru memiliki penghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan, dan 13 persen lainnya bahkan hanya memperoleh di bawah Rp 500.000 per bulan.
Jika dilihat lebih rinci, total 74 persen guru honorer atau kontrak masih berpenghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan, dengan 20,5 persen di antaranya digaji tidak lebih dari Rp 500.000.
Bila menggunakan perbandingan sederhana, anggaran untuk tunjangan rumah anggota DPR RI setara dengan gaji guru honorer sebanyak 266.800 orang dengan bayaran Rp 500.000 per bulan.
Sementara, jika menggunakan asumsi gaji guru honorer Rp 2 juta per bulan, jumlah alokasi APBN untuk menggaji anggota DPR per bulannya itu setara dengan penghasilan 66.700 guru honorer.
Ironisnya, meski menerima gaji rendah, guru honorer sering kali baru menerima pembayaran setelah pencairan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), yang bisa tertunda hingga tiga bulan sekali.
Padahal, tanggung jawab mereka tidak ringan, mulai dari mengajar di kelas, mengurus administrasi, hingga melatih kegiatan ekstrakurikuler siswa.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)