“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” jelasnya.
Jeratan Hukum yang Menanti
Atas dugaan perbuatannya, Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Sumber: Kompas.com