TRIBUNPEKANBARU.COM - Brutal. Seorang pria di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan melakukan tindak kekerasan pada istrinya.
Videonya viral dan bikin geram publik. Pasalnya dalam video yang beredar itu terdengar suara bayi.
Namun, tangisan itu tak meredamkan amarah si pria yang terus memukul istrinya. Bahkan tak takut, ia menatang istrinya untuk mengirimkan videon tersebut.
Baca juga: MABES TNI Buka Suara Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Penculikan, Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Aksi kejai si pria kini jadi perbincangan setelah videonya viral.
Tentu saja publik mendesak pihak terkait untuk menindak pelaku yang sudah sangat brutal melakukan kekerasan pada istrinya.
Suara Tangisan Bayi
Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Dalam video berdurasi 1 menit 11 detik tersebut, seorang pria terlihat memukuli seorang perempuan yang diduga istrinya, bahkan dilakukan di hadapan anak mereka yang masih bayi.
Video yang beredar luas itu menunjukkan aksi kekerasan yang brutal.
Korban terlihat berulang kali ditampar, dicekik, dan dihantam keras di bagian kepala dan wajah.
Akibat kekerasan itu, korban bahkan terjatuh dari tempat tidur.
Meski menangis kesakitan, korban hanya bisa menahan rasa sakit sambil melindungi kepalanya.
Mirisnya, seluruh aksi kekerasan itu dilakukan di hadapan bayi mereka yang menangis histeris di atas kasur.
Suasana video makin memilukan dengan terdengarnya suara tangisan bayi sepanjang rekaman.
Dalam video, pelaku terdengar melontarkan kata-kata kasar kepada korban:
"Aku la kesel dengan kau ini, aku la dari pagi nak pergi nih. Kau ni bikin kesal saja."
Bahkan saat sadar dirinya sedang direkam, pelaku justru menantang:
"Kirimlah video tu, kirimlah, dak takut aku."
Baca juga: LUAR BIASA, Setahun, 580 Anggota DPR RI Habiskan Uang Rp 340 Miliar Hanya untuk Tunjangan Perumahan
Rekaman menunjukkan pelaku memukuli korban sebanyak empat kali dengan intensitas tinggi.
Aksi tersebut menuai kemarahan warganet yang mengecam tindakan pelaku dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.
Identitas dan Respons Korban
Dari informasi yang dihimpun, pasangan dalam video tersebut berasal dari Dusun 1 Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi.
Korban disebut berasal dari Desa Air Itam, sementara pelaku merupakan warga asli Talang Bulang.
Kasus ini semakin menyita perhatian setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga antara korban dan keluarganya.
Dalam percakapan tersebut, pihak keluarga mendesak korban agar segera melapor ke polisi. Namun jawaban korban justru mengejutkan.
"Dak yuk, conten bae… makin banyak yg like dengan share, itu beso nilai e. Dak usah dipikirkan,” tulis korban dalam chat yang beredar.
Pernyataan itu memicu perdebatan di media sosial.
Sebagian warganet menilai korban berusaha menutupi rasa takutnya, sementara yang lain menduga korban mengalami tekanan atau ancaman sehingga enggan membuat laporan.
Polisi Buka Suara
Menanggapi viralnya video tersebut, Kasatreskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, membenarkan bahwa peristiwa KDRT itu terjadi di wilayah hukumnya.
“Kejadian benar di PALI, tepatnya di Desa Talang Bulang,” ujar Nasron saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).
Hingga saat ini, korban maupun pihak keluarga belum membuat laporan resmi ke polisi.
Namun pihak kepolisian telah menjalin komunikasi dengan keluarga korban untuk mendorong pelaporan.
“Sampai saat ini belum ada yang lapor. Baru ada keluarga korban yang koordinasi untuk membuat laporan,” jelasnya.
Gelombang Kecaman dan Seruan Keadilan
Baca juga: Siswa SMKN Kota Serang Kritis, Terjatuh dari Motor usai Diduga Dipukul Pakai Helm oleh Polisi
Video tersebut telah memicu gelombang kecaman dari warganet yang menuntut aparat bertindak tegas.
Banyak pihak khawatir dampak psikologis dari peristiwa ini, terutama terhadap anak yang masih bayi dan menjadi saksi kekerasan tersebut.
Polres PALI kini menunggu laporan resmi agar dapat memproses kasus ini secara hukum.
Masyarakat pun berharap tidak ada pembiaran terhadap kekerasan dalam rumah tangga, apalagi yang dilakukan secara terang-terangan.
Undang-undang KDRT
Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini dibuat untuk melindungi korban KDRT dan menindak pelaku kekerasan secara hukum.
Pokok-Pokok Penting UU No. 23 Tahun 2004
Tujuan
Memberikan perlindungan kepada korban KDRT.
Menjamin hak setiap warga negara untuk bebas dari kekerasan dalam rumah tangga.
Menegakkan keadilan dan martabat kemanusiaan2.
Jenis Kekerasan yang Dilarang
Kekerasan fisik: Pemukulan, penganiayaan, atau tindakan yang menyebabkan luka.
Kekerasan psikis: Ancaman, intimidasi, atau perlakuan yang merendahkan martabat.
Kekerasan seksual: Pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga.
Penelantaran ekonomi: Tidak memenuhi kebutuhan hidup anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
Hak Korban
Mendapat perlindungan dari negara dan masyarakat.
Akses terhadap layanan medis, psikologis, hukum, dan sosial.
Rehabilitasi dan pemulihan kondisi fisik maupun mental2.
Sanksi bagi Pelaku
Hukuman penjara dan/atau denda tergantung jenis kekerasan yang dilakukan.
Bisa dikenakan pidana tambahan jika pelaku mengulangi perbuatan atau menyebabkan luka berat.
Kalau kamu ingin membaca langsung isi undang-undangnya, kamu bisa akses dokumen resmi UU No. 23 Tahun 2004 di situs JDIH BPK RI.(*)
Sumber : Sriwijaya Post