TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Adapun Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya terhadap putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Ini berbeda dengan banding atau kasasi yang merupakan upaya hukum biasa.
Dalam persidangan pada Rabu (27/8/2025), Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, secara resmi menggugurkan permohonan tersebut.
Keputusan ini diambil setelah tim kuasa hukum Silfester menyerahkan surat keterangan sakit dan istirahat.
Dan menurut pertimbangan hakim, tidak memiliki kejelasan yang memadai.
Dengan gugurnya permohonan ini, Silfester Matutina harus menghadapi konsekuensi hukum atas pernyataannya.
Pasalnya dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai sakit apa yang diderita oleh eks relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut.
"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Karena apa? Pertama sakitnya gak jelas tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," kata Hakim I Ketut di ruang sidang.
Selain itu Hakim juga menganggap bahwa surat yang diajukan kubu Silfester tidak mencantumkan nama dokter yang melakukan pemeriksaan.
Sehingga menurut hakim, alasan Silfester tidak hadir dalam persidangan karena beralasan sedang sakit pun dianggap tidak jelas.
Baca juga: Geger Penemuan Anggota Brimob Tewas dengan Luka Tembak: Posisi Duduk di Kamar
Baca juga: Melihat Rumah yang Diduga Lokasi Penganiayaan Oleh Oknum TNI AL, Satu Warga Pekanbaru Tewas
Atas kondisi itu Hakim I Ketut pun menyebut bahwa surat keterangan tersebut tidak sah dan menganggap Silfester tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan PK.
"Dengan demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," tegas Hakim diikuti dengan ketukan palu sidang menandai sidang berakhir.
Adapun dalam sidang ini, berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Silfester kembali tidak menunjukan batang hidungnya.
Dalam sidang PK tersebut ia hanya diwakili oleh dua kuasa hukumnya yakni Triyono Haryanto dan Benedictus Jehadu.