DPRD Pekanbaru

DPRD Pekanbaru Pertanyakan Alasan Pemko Tak Kunjung Serahkan Draf KUA PPAS R-APBD Perubahan 2025

Pemko Pekanbaru hingga akhir Agustus ini, tak kunjung menyerahkan draf KUPA R-APBD Perubahan 2025, serta KUA-PPAS R-APBD Murni 2026.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Foto/Ist
DRAF - Pemko Pekanbaru hingga akhir Agustus ini, tak kunjung menyerahkan draf KUPA R-APBD Perubahan 2025, serta KUA-PPAS R-APBD Murni 2026. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hampir semua fraksi dan komisi di DPRD Pekanbaru, kini mempertanyakan alasan mendasar, Pemko Pekanbaru hingga akhir Agustus ini, tak kunjung menyerahkan draf KUPA R-APBD Perubahan 2025, serta KUA-PPAS R-APBD Murni 2026.

Selanjutnya, komisi-komisi di DPRD Pekanbaru juga mendesak Pimpinan DPRD Pekanbaru, menyurati resmi Pemko Pekanbaru, untuk segera mengirimkan KUPA dan KUA-PPAS.

Sebab waktu pembahasan makin mepet, dan deadline pengesahan APBD Perubahan hanya tinggal sebulan lagi (30 September).

Anggota Banggar DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH mengaku heran, dengan sikap dingin Pemko Pekanbaru, terkait pembahasan anggaran ini.

"Jadi, sampai hari ini kita tidak tahu apa alasan khususnya, sehingga tak mengirimkan KUPA dan PPAS. Padahal, tidak ada alasan mendasar bagi Pemko, karena perintah aturannya ada," tegas Roni Amriel kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (28/8/2025).

Dijelaskan, sesuai Permendagri No 15 Tahun 2024, tentang pedoman penyusunan APBD, ada 11 tahapan penyusunannya.

Dimulai dari penyampaian rancangan KUPA dan rancangan PPAS Perubahan oleh Ketua TAPD kepada kepala daerah, dengan waktu paling lambat minggu pertama Bulan Agustus.

Selanjutnya, kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUPA dan rancangan PPAS Perubahan, waktunya paling lambat minggu kedua Bulan Agustus (lama pembahasan satu minggu).

Kemudian, penerbitan surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD, RKA-PPKD dan DPA-SKPD/PPKD serta penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD, paling lambat minggu pertama Bulan September.

Proses selanjutnya, penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD kepwda DPRD, paling lambat minggu kedua Bulan September.

Lalu tahapan lanjutannya lagi, pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah, paling lambat tiga bulan sebelum anggaran berakhir.

Kemudian, menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD kepada Gubernur untuk dievaluasi, 3 hari kerja setelah persetujuan bersama.

Hasil evaluasi Ranperda tentang Perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD, paling lama 15 hari kerja setelah Ranperda tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada diterima oleh Gubernur.

"Selanjutnya, ada 4 tahapan lagi sampai tahapan terakhir penyempurnaan Ranperda Perubahan APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Ranperda perubahan APBD," terang Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru ini lagi.

Lebih lanjut disampaikan, perlunya pembahasan anggaran ini, karena merupakan instrumen fiskal sebagai pemicu utama (trigger) dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved