Pelajaran Sekolah

Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 94 Lembar Aktivitas 5 Jelaskan Amanat UU yang Dimaksud

Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 94 Kurikulum Merdeka Lembar Aktivitas 5 Masalah Ketenagakerjaan BAB 3

Editor: Muhammad Ridho
buku Ekonomi kelas XI
JAWABAN SOAL - Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 94 Lembar Aktivitas 5 Jelaskan Amanat UU yang Dimaksud 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini merupakan Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 94 Kurikulum Merdeka Lembar Aktivitas 5 yang terdapat dalam buku Ekonomi untuk SMA Kelas XI .

Buku Ekonomi untuk SMA Kelas XI merupakan buku yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Menerapkan Kurikulum Merdeka, buku yang ditulis oleh Yeni Fitriani dan Aisyah Nurjanah ini dicetak pada tahun 2022 untuk cetakan pertama.

Bagi anda yang ingin mendapatkan bukunya, silahkan akses TAUTAN INI .

Pada aktivitas Halaman 94 Lembar Aktivitas 5 ini, Siswa diminta menjawab pertanyaan terkait artikel Bertemu Dubes Brunei, Menaker Bahas Penguatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Sebelum melihat Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 94 Lembar Aktivitas 5 Kurikulum Merdeka , siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

Siswa bisa menggunakan Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 94 Lembar Aktivitas 5 Kurikulum Merdeka ini sebagai alat ukur kemampuan dalam memahami materi.

Bab ini menjadi salah satu sarana agar siswa memahami materi Bab 3 Ketenagakerjaan .

Baca juga: Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 91 92 Lembar Aktivitas 4 Investigasi Kelompok

Langsung saja, inilah Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 94 Kurikulum Merdeka :

Lembar Aktivitas 5: Masalah Ketenagakerjaan

Berdasarkan artikel yang sudah kalian baca, jawablah pertanyaan di bawah ini!

1. Jelaskan amanat UU yang dimaksud Menaker pada artikel tersebut!

Jawaban:

Amanat UU tersebut mengatur perlindungan pekerja migran Indonesia yang mencakup tugas dan wewenang kelembagaan perlindungan secara kelembagaan.

Kelembagaan tersebut mencakup kementerian sebagai pembuat kebijakan dan badan sebagai pelaksana kebijakan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved