Rabu, 15 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Arti Kata

Arti Kata Molested, Molested Artinya, Arti Molested dalam Bahasa Gaul dan dalam Bahasa Melayu Riau

Berikut penjelasan arti kata molested atau molested artinya dan arti molested dalam Bahasa Gaul serta arti molested dalam Bahasa Melayu Riau

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi AI
ARTI KATA : Foto hasil olahan kecerdasan buatan atau AI (Meta AI) oleh Nolpitos Hendri 21/02/2026. Foto seorang gadis kecil dilecehkan atau molested. Arti Kata Molested, Molested Artinya, Arti Molested dalam Bahasa Gaul dan dalam Bahasa Melayu Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dalam artikel ini akan dijelaskan tentang arti kata molested atau molested artinya dan arti molested dalam Bahasa Gaul serta arti molested dalam Bahasa Melayu Riau .

Baca juga: Apa Arti Classic Affair, Arti Classic Affair dalam Bahasa Gaul, Bahasa Melayu Riau-Hubungan Romantis

Kata atau istilah molested ini sudah sering digunakan kaula muda dalam bahasa formal dan bahasa pergaulan di Riau, baik di media sosial maupun di dunia nyata.

Bagi para kaula muda Pekanbaru atau kaula muda Riau umumnya yang ingin menggunakan kata ini sebagai bahasa dalam pergaulan, simak penjelasannya agar paham artinya dan lawan bicara tidak salah paham.

Dalam artikel ini akan dijelaskan juga arti kata tersebut dalam Bahasa Melayu Riau yang merupakan bahasa keseharian masyarakat Riau.

A. Arti Kata Molested atau Molested Artinya

Secara bahasa atau secara harfiah, molested merupakan bahasa Inggris dan dalam bahasa Indonesia, arti kata molested atau molested artinya adalah dilecehkan.

Kata molested bentuk lampau dari kata kerja molest, yang berarti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seseorang, terutama anak-anak.

Tindakan ini bisa berupa sentuhan yang tidak pantas, paksaan untuk melakukan aktivitas seksual, atau bentuk pelecehan seksual lainnya.

Berikut penjelasan arti kata molested atau molested artinya lebih rinci : 

- Pelecehan Seksual: Melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan dan tidak pantas terhadap seseorang tanpa persetujuan mereka.

- Eksploitasi: Memanfaatkan seseorang untuk kepuasan seksual, seringkali dengan memanfaatkan posisi kekuasaan atau kepercayaan.

- Korban Rentan: Seringkali, korban pelecehan adalah anak-anak, remaja, atau orang dewasa yang rentan karena disabilitas atau ketergantungan pada pelaku.

Berikut dampak hukum dan sosial molested : 

- Tindakan Kriminal: Pelecehan seksual adalah tindakan kriminal yang dapat dihukum dengan hukuman penjara.

- Trauma Emosional: Pelecehan seksual dapat menyebabkan trauma emosional yang mendalam dan jangka panjang bagi korban.

- Stigma Sosial: Korban pelecehan seksual seringkali menghadapi stigma sosial dan kesulitan untuk berbicara tentang pengalaman mereka.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved