Rabu, 3 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Arti Kata

Apa Itu Open Relationship, Arti Open Relationship dalam Bahasa Gaul, Open Relationship Menurut Islam

Ini penjelasan apa itu open relationship dan arti open relationship dalam Bahasa Gaul hingg hukum open relationship dalam Islam dan di Indonesia

Tayang:
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi AI
ARTI KATA - Foto hasil olahan kecerdasan buatan atau AI oleh Nolpitos Hendri 13/04/2026. Foto ilustrasi. Apa Itu Open Relationship, Arti Open Relationship dalam Bahasa Gaul, Open Relationship Menurut Islam. Penjelasan tentang apa itu open relationship dan arti open relationship dalam Bahasa Gaul serta arti open relationship dalam Bahasa Melayu Riau hingga arti open relationship dalam hubungan asmara termasuk hukum open relationship dalam Islam dan hukum open relationship di Indonesia . 

Berikut penjelasan hukum open relationship dalam Islam atau open relationship menurut Islam : 

Dalam Islam, open relationship atau pernikahan terbuka dianggap dilarang keras dan merupakan kemaksiatan.

Syariat Islam hanya mengesahkan hubungan asmara antara pria dan wanita dalam ikatan pernikahan yang sah, baik itu monogami maupun poligami.

Segala bentuk hubungan di luar pernikahan yang sah, termasuk open relationship, adalah haram, terlepas dari apakah ada hubungan intim atau tidak.

Berikut pandangan Islam terhadap open relationship : 

- Penyimpangan dari Prinsip Pernikahan: Praktik open relationship dianggap menyimpang dari prinsip dasar pernikahan dalam Islam. Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk mencapai ketenangan, cinta, serta menjaga keturunan yang sah, dan dianggap sebagai perjanjian yang sangat kuat dan suci di hadapan Allah SWT.

- Melanggar Batasan Moral dan Syariat: Open relationship tidak hanya melonggarkan batas moral, tetapi juga mengaburkan ketentuan hukum syar'i. Islam secara tegas melarang hubungan di luar nikah dan tidak mengenal konsep hubungan tanpa ikatan yang sah.

- Konsep Dayuts: Suami yang mengizinkan istrinya untuk melakukan open relationship disebut sebagai lelaki dayuts dalam Islam, yang merupakan celaan.

- Produk Ideologi Hedonistik: Open marriage atau open relationship seringkali dipandang sebagai produk dari ideologi kapitalisme-liberalisme yang memuja hedonisme dan kepuasan jasmani semata, berbeda dengan tujuan luhur pernikahan dalam Islam yang mencakup ketakwaan, memelihara kehormatan, tolong-menolong, dan meneruskan keturunan.

Oleh karena itu, dari perspektif hukum Islam, open relationship tidak diperbolehkan dan dianggap bertentangan dengan nilai-nilai serta ajaran Islam mengenai pernikahan dan hubungan antara pria dan wanita.

F. Hukum Open Relationship di Indonesia

Di Indonesia, belum ada hukum yang secara spesifik mengatur atau melarang open relationship.

Hukum di Indonesia lebih berfokus pada keabsahan suatu pernikahan dan konsekuensi dari tindakan yang dianggap melanggar norma perkawinan, seperti perzinahan.

Berikut penjelasan hukum open relationship di Indonesia

- Perkawinan yang Sah: Hukum perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

- Perzinahan: Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang perzinahan. Perzinahan dianggap sebagai tindak pidana jika dilakukan oleh seseorang yang terikat dalam perkawinan dengan orang lain yang bukan suami atau istrinya. Namun, delik perzinahan ini merupakan delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan (suami atau istri).

- Norma Sosial dan Agama: Meskipun tidak ada hukum positif yang secara langsung melarang open relationship, penting untuk diingat bahwa norma sosial dan agama di Indonesia sangat kuat. Sebagian besar masyarakat Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kesetiaan dan monogami dalam perkawinan. Oleh karena itu, praktik open relationship dapat menimbulkan stigma sosial dan dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku.

Belum adanya aturan yang spesifik, konsekuensi hukum dari open relationship akan bergantung pada bagaimana hubungan tersebut dijalankan dan apakah ada tindakan yang melanggar hukum positif.

Misalnya, jika salah satu pihak dalam open relationship melakukan perzinahan, maka dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP jika ada pengaduan dari pasangan yang sah.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa open relationship dapat mempengaruhi hak dan kewajiban dalam perkawinan, seperti hak waris dan hak asuh anak, terutama jika ada perjanjian yang dilanggar atau tindakan yang merugikan salah satu pihak.

Sumber: tribunpekabaru.com, kbbi.web.id, kbbi.co.id, hukumonline.com, urbandictionary.com, yourdictionary.com, Kamus Bahasa Indonesia - Bahasa Melayu Riau

Demikian penjelasan tentang apa itu open relationship dan arti open relationship dalam Bahasa Gaul serta arti open relationship dalam Bahasa Melayu Riau hingga arti open relationship dalam hubungan asmara termasuk hukum open relationship dalam Islam dan hukum open relationship di Indonesia .

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved